Iklan

Kode Etik

Pedoman Media Siber

Suara Lintas Nusantara berkomitmen menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan butir (1) dikecualikan jika:
    • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
    • Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
    • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai.
    • Media memberi penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung, dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sebagaimana butir (3), media wajib meneruskan upaya verifikasi dan memuat hasilnya pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna secara terang dan jelas, serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Media siber mewajibkan pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan log-in terlebih dahulu untuk mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
  3. Dalam registrasi, pengguna wajib menyetujui secara tertulis bahwa isi yang dipublikasikan:
    • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
    • Tidak memuat prasangka dan kebencian terkait SARA serta menganjurkan tindakan kekerasan.
    • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan butir (3).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang mudah diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi atas Isi Buatan Pengguna yang melanggar, sesegera mungkin secara proporsional, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi butir (1), (2), (3), dan (6) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan butir (3).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu pada butir (6).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.
  3. Setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatan.
  4. Bila berita disebarluaskan media siber lain:
    • Tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di medianya atau media di bawah otoritas teknisnya.
    • Koreksi yang dilakukan media asal juga harus dilakukan media lain yang mengutip berita tersebut.
    • Media yang menyebarluaskan berita dan tidak melakukan koreksi menanggung akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya.
  5. Sesuai Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang setara.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Untuk klarifikasi kebijakan editorial dan penerapan pedoman ini, silakan hubungi tim redaksi di redaksi@slnpost.id.