Profesor Kehormatan: Prestise yang Perlu Diawasi?
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SLN.com, JAKARTA — Perdebatan mengenai pemberian gelar profesor kehormatan kembali mencuat. Pengamat pendidikan dari Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI), Sapta M.T Purba, menilai gelar akademik tertinggi itu...
SLN.com, JAKARTA — Perdebatan mengenai pemberian gelar profesor kehormatan kembali mencuat. Pengamat pendidikan dari Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI), Sapta M.T Purba, menilai gelar akademik tertinggi itu semestinya memiliki standar ketat dan tidak diberikan secara longgar.
Pendapat tersebut disampaikan Sapta melalui pesan singkat, Jumat (13/02), saat dimintai tanggapan terkait fenomena mudahnya gelar profesor atau doktor diberikan kepada seseorang.
Menurut dia, gelar profesor kehormatan seharusnya memiliki kriteria yang setara dengan proses akademik profesor reguler. “Cara memperolehnya harus sebanding dengan gelar akademik yang diperoleh profesor dari jalur reguler,” ujarnya.
Sapta menyatakan, profesor kehormatan semestinya diberikan kepada mereka yang telah menempuh dan menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) secara resmi. Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan lembaga pemberi gelar agar tidak terjadi praktik yang berlebihan. “Jangan diobral dan cukup satu kampus saja yang memberikannya,” katanya.
Ia menekankan perlunya pengawasan penggunaan gelar tersebut demi menjaga keadilan bagi dosen yang meniti karier akademik melalui proses panjang. Dalam pandangannya, pemberian profesor kehormatan sebaiknya hanya dilakukan oleh perguruan tinggi dengan akreditasi minimal A atau unggul, serta diberikan kepada sosok yang kompeten dan berintegritas di bidangnya.
Sapta juga mengingatkan bahwa aturan pemberian gelar harus merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ia membandingkan dengan mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri yang harus melalui proses verifikasi kementerian terkait.
“Jika gelar sarjana dari luar negeri saja harus disetarakan oleh Kemendikbud, maka gelar profesor harus lebih dipertegas kriterianya dan penggunaannya,” ujarnya.
Isu pemberian gelar kehormatan menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas akademik dan tata kelola pendidikan tinggi. Sejumlah kalangan menilai, kejelasan regulasi dan pengawasan diperlukan agar gelar akademik tetap mencerminkan capaian ilmiah dan integritas institusi pendidikan. -(NI)-
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Prof Angel Damayanti Resmi Pimpin UKI 2026–2030
13 Feb 2026, 04:03 WIB
Harga Sebuah Buku
09 Feb 2026, 01:45 WIB
Gagasan Partai Kristen: Perlukah?
01 Oct 2025, 07:50 WIB
STPN Bentuk Karakter dan Kepemimpinan, Wamen Ossy Titip Tiga Nilai yang Perlu Dipedomani Taruna/i STPN
12 Sep 2025, 05:55 WIB
Pernyataan Sikap Perluni UAJ: Hentikan Kekerasan, Pemimpin Harus Tunjukkan Empati
31 Aug 2025, 03:21 WIB
Para Menko Berikan Arahan Strategis di SPBE Summit: Digitalisasi Perlu Kerja Bersama
22 Mar 2023, 07:02 WIB
Artikel Lainnya
Serahkan Sertipikat kepada Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Menteri Nusron: Sudah Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat
17 Feb 2025, 09:15 WIB
Munafrizal Manaf: Perbedaan Pendapat Tentang Perubahan UU TNI Adalah Hal Wajar dan Dijamin oleh Konstitusi
20 Mar 2025, 08:24 WIB
Porlempika Tunjukan Eksistensi dengan Bergerak Pasti
17 Sep 2023, 00:59 WIB
Perayaan Natal Nasional 2024: Refleksi Kasih, Damai, Keadilan, dan Kesederhanaan Melalui Bakti Sosial di Papua
22 Dec 2024, 13:08 WIB
Resmi dibuka, Kompetisi Ideathon Ajak Orang Muda Berpartisipasi untuk Pelayanan Publik Prima
03 Apr 2023, 11:31 WIB
Perayaan HUT Ke-79 TNI di Lanud Iswahjudi: Peresmian Gapura Utama dan Penyerahan Rumah Dinas
06 Oct 2024, 02:45 WIB
Artikel Lainnya
Serahkan Sertipikat kepada Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Menteri Nusron: Sudah Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat
17 Feb 2025, 09:15 WIB
Munafrizal Manaf: Perbedaan Pendapat Tentang Perubahan UU TNI Adalah Hal Wajar dan Dijamin oleh Konstitusi
20 Mar 2025, 08:24 WIB
Porlempika Tunjukan Eksistensi dengan Bergerak Pasti
17 Sep 2023, 00:59 WIB
Perayaan Natal Nasional 2024: Refleksi Kasih, Damai, Keadilan, dan Kesederhanaan Melalui Bakti Sosial di Papua
22 Dec 2024, 13:08 WIB
Resmi dibuka, Kompetisi Ideathon Ajak Orang Muda Berpartisipasi untuk Pelayanan Publik Prima
03 Apr 2023, 11:31 WIB
Perayaan HUT Ke-79 TNI di Lanud Iswahjudi: Peresmian Gapura Utama dan Penyerahan Rumah Dinas
06 Oct 2024, 02:45 WIB
