HAM di Ruang Digital
Nick Irwan
Jurnalis
Bisakah seseorang benar-benar menghapus masa lalunya di internet? Pertanyaan itu kini masuk dalam pembahasan RUU HAM.
SLNpost.id, Bandung- Di era digital, sebuah unggahan bisa bertahan lebih lama daripada ingatan manusia. Foto, komentar, hingga informasi pribadi yang pernah muncul di internet kerap tetap dapat ditemukan bertahun-tahun kemudian, bahkan ketika pemiliknya ingin melupakannya.
Perubahan cara hidup inilah yang mulai mendapat perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Pemerintah menilai hak asasi manusia kini tidak lagi hanya berbicara tentang ruang fisik, tetapi juga ruang digital yang semakin memengaruhi kehidupan sehari-hari. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM di Green Forest Lembang, Jumat 22/05.
Menurut Novita, RUU HAM yang tengah disusun memasukkan hak digital sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pengaturannya mencakup perlindungan data pribadi, penghormatan terhadap martabat manusia di ruang digital, hingga penguatan konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan.
“Perkembangan teknologi telah mengubah cara kita melihat pelanggaran HAM. Persoalannya tidak selalu berupa kekerasan fisik,” kata Novita.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan data pribadi, penyebaran informasi tanpa persetujuan, hingga berbagai praktik yang berlangsung secara virtual kini dapat berdampak langsung terhadap hak-hak warga negara.
Selama lebih dari dua dekade, Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagai payung hukum HAM. Namun ketika aturan itu lahir, media sosial belum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, kecerdasan buatan belum berkembang seperti sekarang, dan data digital belum menjadi komoditas bernilai tinggi.
Karena itu, pemerintah menilai pendekatan HAM juga perlu mengikuti perubahan zaman.
Dalam rancangan baru tersebut, hak digital ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan martabat manusia. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah bagaimana seseorang memiliki kesempatan untuk meminta penghapusan informasi tertentu yang sudah tidak relevan atau merugikan dirinya, melalui prosedur yang diatur oleh hukum.
Bagi Novita, tantangan HAM pada masa depan tidak hanya berada di jalanan, ruang sidang, atau kantor pemerintahan. Sebagian di antaranya justru hadir di layar ponsel yang digunakan setiap hari.
Karena itu, menurut dia, perlindungan HAM tidak lagi cukup dipahami sebagai perlindungan terhadap tubuh manusia semata, tetapi juga terhadap identitas, data, dan jejak digital yang melekat pada setiap orang.
Nick Irwan
Jurnalis
Jurnalis berdedikasi dengan fokus pada berita investigasi dan human interest.
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Fantasy Land, Saat Teater Membuka Pintu untuk Semua Anak
16 Jul 2026, 18:34 WIB
PGLII DKI Jakarta Tegaskan Pentingnya Integritas dan Data Akurat dalam Penyaluran Dana BOTI
09 Aug 2025, 16:07 WIB
Tri Adhianto Hadiri Silaturahmi Akbar di Ponpes Fathul Bari
07 Oct 2024, 09:54 WIB
Wamen ATR/Waka BPN Resmikan Gedung Baru Kantah Kabupaten Bangli
24 Feb 2023, 09:13 WIB
Ketua DPC Lingkar Puan, Siap Memenangkan Ganjar Pranowo
10 May 2023, 08:58 WIB
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat
29 Sep 2025, 08:08 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Fantasy Land, Saat Teater Membuka Pintu untuk Semua Anak
16 Jul 2026, 18:34 WIB
PGLII DKI Jakarta Tegaskan Pentingnya Integritas dan Data Akurat dalam Penyaluran Dana BOTI
09 Aug 2025, 16:07 WIB
Tri Adhianto Hadiri Silaturahmi Akbar di Ponpes Fathul Bari
07 Oct 2024, 09:54 WIB
Wamen ATR/Waka BPN Resmikan Gedung Baru Kantah Kabupaten Bangli
24 Feb 2023, 09:13 WIB
Ketua DPC Lingkar Puan, Siap Memenangkan Ganjar Pranowo
10 May 2023, 08:58 WIB
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat
29 Sep 2025, 08:08 WIB


