KPK Diingatkan Soal Syarat Mutlak OTT
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com — Praktisi hukum dan pendiri Law Institute 98, Dr. Muhammad Anwar S.H., M.H., menyoroti pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abd...
suaralintasnusantara.com — Praktisi hukum dan pendiri Law Institute 98, Dr. Muhammad Anwar S.H., M.H., menyoroti pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Menurutnya, OTT harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta tidak boleh menyimpang dari syarat mutlak pemeriksaan awal.
Anwar menjelaskan, dasar hukum OTT secara umum merujuk pada Pasal 1 Ayat 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa tertangkap tangan berarti seseorang ditangkap dalam keadaan sedang melakukan tindak pidana atau segera setelahnya dengan alat bukti yang ditemukan saat kejadian.
“Lalu kemudian, bagaimana dengan KPK? Dalam Pasal 12 UU KPK disebutkan bahwa OTT harus dilakukan melalui proses penyadapan dan penjebakan, dengan syarat minimal dua alat bukti terlebih dahulu. Selain itu, syarat internal melalui Dewan Pengawas (Dewas) wajib dilakukan,” ujar Anwar, yang pernah menangani perkara dugaan Tipikor DP Rp0 era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sorotan terhadap OTT Abdul Wahid
Pada 3 November, KPK melakukan OTT di Riau terkait dugaan pemerasan. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penyitaan 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS dari rumah Abdul Wahid di Jakarta. Pada 5 November, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Anwar menilai pelaksanaan OTT tersebut perlu diuji dari sisi SOP dan legalitas. “Apabila syarat mutlak tidak dilakukan, dipastikan OTT itu bisa bermasalah dan berdampak fatal terhadap proses hukum,” tegasnya.
Ia mencontohkan, OTT terhadap Abdul Wahid tidak memenuhi unsur dasar tertangkap tangan menurut KUHAP Pasal 1 Ayat 19, karena tidak ditemukan barang bukti langsung di lokasi maupun pada diri Abdul Wahid. “Berarti memakai Pasal 12 UU KPK. Pertanyaannya, apakah dilakukan penyadapan dan penjebakan sesuai tata aturan? Apakah ada penyampaian ke Dewas? Ini publik tidak tahu,” ujarnya.
Menurutnya, barang bukti Rp750 juta yang ditemukan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan tidak dapat dikategorikan sebagai direct evidence dalam OTT yang berlangsung di Riau. “Ini yang harus diperhatikan, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak?” tambahnya.
Anwar juga menilai KPK perlu membuka diri dan transparan apabila ditemukan potensi maladministrasi. “KPK berwenang mengeluarkan SP3 bila proses hukum acara dilanggar atau tidak cukup bukti. Itu hal yang wajar menurut hukum,” katanya. Ia mengajak agar kasus ini menjadi diskursus publik untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum, terutama bagi masyarakat Riau.
Pemanggilan Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (20/11), membenarkan pemanggilan Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda terkait penyelidikan dugaan pemerasan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Selain keduanya, lima saksi tambahan juga diperiksa. (red)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung
22 Mar 2023, 05:19 WIB
Perayaan Natal Nasional 2024: Refleksi Kasih, Solidaritas, dan Kerukunan Bangsa
30 Dec 2024, 11:44 WIB
Kampung Reforma Agraria Bukit Sinyonya Jadi Ruang Kreatif dan Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa Bandung
28 Sep 2025, 12:29 WIB
Sat Pam Obvit Gelar Pelayanan dan Pengamanan di Dermaga Marina
11 Feb 2023, 06:56 WIB
Launching Film Dokumenter Harmoni Bangsa Hasil Kerjasama PGI Bersama PEWARNA
21 May 2024, 06:24 WIB
Patroli Malam Presisi Dilaksanakan Polsek Kep. Seribu Selatan Guna Cegah Guantibmas
11 Feb 2023, 07:04 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung
22 Mar 2023, 05:19 WIB
Perayaan Natal Nasional 2024: Refleksi Kasih, Solidaritas, dan Kerukunan Bangsa
30 Dec 2024, 11:44 WIB
Kampung Reforma Agraria Bukit Sinyonya Jadi Ruang Kreatif dan Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa Bandung
28 Sep 2025, 12:29 WIB
Sat Pam Obvit Gelar Pelayanan dan Pengamanan di Dermaga Marina
11 Feb 2023, 06:56 WIB
Launching Film Dokumenter Harmoni Bangsa Hasil Kerjasama PGI Bersama PEWARNA
21 May 2024, 06:24 WIB
Patroli Malam Presisi Dilaksanakan Polsek Kep. Seribu Selatan Guna Cegah Guantibmas
11 Feb 2023, 07:04 WIB


