Gugatan Wanprestasi Rp 8,1 Miliar Masuk Sidang Perdana, Komisaris PT Ratu Mega Indonesia Asal Malaysia Mangkir
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com – Sengketa hukum antara PT Bara Asia Contractor (BAC) dan PT Ratu Mega Indonesia (RMI) akhirnya memasuki babak persidangan. Gugatan wanprestasi senilai USD 500.000 atau sekitar Rp 8,125 miliar re...
suaralintasnusantara.com – Sengketa hukum antara PT Bara Asia Contractor (BAC) dan PT Ratu Mega Indonesia (RMI) akhirnya memasuki babak persidangan. Gugatan wanprestasi senilai USD 500.000 atau sekitar Rp 8,125 miliar resmi disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/7), di Ruang Sidang Ali Said.
Sidang dengan agenda pemanggilan para pihak tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Anggoro Warsita, SH, M.Hum. Dalam persidangan, pihak penggugat PT BAC hadir melalui kuasa hukumnya, Hasudungan Manurung, SH, MH. Namun sayangnya, para tergugat—yakni Vie Santi Binti Harun, Abdul Haris, dan PT RMI—tidak hadir maupun mengutus kuasa hukum hingga sidang berakhir, meskipun telah dilakukan pemanggilan hingga tiga kali dalam sidang tersebut.
Karena ketidakhadiran para tergugat, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 8 Juli 2025. Pihak PN Jakbar juga akan segera melayangkan surat panggilan kedua.
Dalam konferensi pers usai persidangan, Hasudungan Manurung, SH, MH, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena para tergugat gagal memenuhi kewajiban pengembalian dana investasi senilai USD 500.000 yang telah disepakati dalam perjanjian tertanggal 8 Oktober 2024. Dana tersebut disalurkan oleh PT BAC kepada PT RMI sebagai bagian dari kerja sama bisnis eksplorasi pasir kuarsa di Kalimantan Tengah.
“Kami sudah melakukan klarifikasi langsung kepada Tergugat Abdul Haris dan melalui video call dengan Vie Santi di Malaysia. Mereka berjanji akan menyelesaikan kewajiban tersebut, namun tidak ada tindak lanjut. Bahkan, somasi pun tak diindahkan,” ujar Hasudungan, yang juga menjabat sebagai Komisi Hukum PP PGLII.
Gugatan ini resmi terdaftar pada 12 Juni 2025 dengan nomor perkara 485/Pdt.G/2025/PN.JKT.BRT. Dalam dokumen perjanjian, para tergugat menyanggupi akan mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu 180 hari, yang berakhir pada 9 April 2025. Namun hingga tenggat waktu berlalu, tidak ada pembayaran atau penyelesaian dari pihak tergugat.
Gugatan ini didasarkan pada dokumen “Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi No. 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024”. Dalam surat tersebut, PT BAC menyatakan telah mentransfer dana investasi kepada PT RMI untuk proyek penjualan 300.000 ton pasir kuarsa selama 180 hari. Namun kenyataannya, tidak ada realisasi operasional dari pihak tergugat.
“Janji penjualan pasir kuarsa yang dijanjikan tidak terlaksana sama sekali. Ini jelas memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata,” tegas Hasudungan.
Sebagai bentuk perlindungan hukum, pihak penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset para tergugat, termasuk properti dan kendaraan di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, penggugat juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan dwangsom (uang paksa) sebesar Rp1 juta per hari jika putusan tidak dijalankan setelah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam petitum kami, kami meminta Majelis menerima dan mengabulkan gugatan secara keseluruhan, serta menyatakan surat pernyataan ganti rugi sah dan mengikat semua pihak. Kami juga meminta putusan serta-merta agar dapat segera dieksekusi,” ujar Hasudungan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan Vie Santi Binti Harun, Komisaris PT RMI yang dikenal di Malaysia dengan nama Vie Shantie Haroon Khan. Ia merupakan mantan istri aktor Eizlan Yusof dan kini menikah dengan politisi UMNO, Datuk Seri Abdul Rahman Dahlan. Selain dikenal sebagai sosialita, Vie juga aktif di berbagai perusahaan di sektor logistik dan konstruksi.
Terkait ketidakhadiran Vie Santi dalam sidang perdana, Hasudungan menegaskan bahwa pihak pengadilan telah mengirimkan dan memastikan surat panggilan diterima oleh yang bersangkutan.
“Tadi Majelis Hakim menunjukkan bukti bahwa surat panggilan sudah diterima oleh Tergugat pertama. Jika tetap tidak hadir, kami terbuka untuk kerja sama dengan Kedutaan Besar RI di Malaysia,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2025 mendatang. Publik dan kalangan bisnis akan terus memantau kelanjutan perkara ini, mengingat dampak hukum dan reputasional yang cukup signifikan, termasuk kemungkinan penyitaan aset serta eksekusi lintas negara. (Red)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
HAM di Ruang Digital
23 May 2026, 20:50 WIB
Obrolan Umat Rpk: Dana Kas dan Bayang-Bayang Korupsi
14 Feb 2026, 15:55 WIB
KPK Diingatkan Soal Syarat Mutlak OTT
26 Nov 2025, 15:15 WIB
SAKSI Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Demi Advokat Tony Budidjaja, Tegaskan Lawan Kriminalisasi Profesi
28 Apr 2025, 08:17 WIB
Remaja Tunarungu di Tangerang Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
25 Mar 2025, 03:25 WIB
Ketum B K N Laporkan Dugaan Penghinaan Presiden dan Ujaran Kebencian ke Bareskrim Polri
24 Mar 2025, 15:59 WIB
Artikel Lainnya
Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Jalankan Sertifikasi Tanah untuk Berikan Keamanan Bagi Masyarakat Sorong
09 May 2023, 15:59 WIB
Inilah Salah Satu Calon Anggota KOMPOLNAS Yang Memilik Jejak Rekam Jelas Menurut Ketua Yayasan WR Soepratman
31 Jul 2024, 04:48 WIB
Serahkan 1.571 Sertipikat Elektronik di Kabupaten Batang, Wamen Ossy: Bentuk Komitmen Tingkatkan Layanan Pertanahan
14 Dec 2024, 04:33 WIB
Buka Rakernas Pemantauan Bapok, Mendag Busan: Kredibilitas Data Fondasi Stabilitas Harga Bapok Nasional
21 Nov 2025, 04:50 WIB
API 2023 dan Perayaan Satu Dekade Pewarna Indonesia
01 Aug 2023, 13:39 WIB
Pewarna siap Kolaborasi dengan Dirjen Aptika Kemkominfo
06 Sep 2024, 14:03 WIB
Artikel Lainnya
Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Jalankan Sertifikasi Tanah untuk Berikan Keamanan Bagi Masyarakat Sorong
09 May 2023, 15:59 WIB
Inilah Salah Satu Calon Anggota KOMPOLNAS Yang Memilik Jejak Rekam Jelas Menurut Ketua Yayasan WR Soepratman
31 Jul 2024, 04:48 WIB
Serahkan 1.571 Sertipikat Elektronik di Kabupaten Batang, Wamen Ossy: Bentuk Komitmen Tingkatkan Layanan Pertanahan
14 Dec 2024, 04:33 WIB
Buka Rakernas Pemantauan Bapok, Mendag Busan: Kredibilitas Data Fondasi Stabilitas Harga Bapok Nasional
21 Nov 2025, 04:50 WIB
API 2023 dan Perayaan Satu Dekade Pewarna Indonesia
01 Aug 2023, 13:39 WIB
Pewarna siap Kolaborasi dengan Dirjen Aptika Kemkominfo
06 Sep 2024, 14:03 WIB
