Menteri PANRB: PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Terima THR, Dorong Gerak Ekonomi Masyarakat
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SuaraLintasNusantara.com/Jakarta - Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023 kepada aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun. Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini didasar...
SuaraLintasNusantara.com/Jakarta - Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023 kepada aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun. Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama secara daring, Rabu (29/03). Anas menekankan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ujar Anas.
Pemerintah, lanjut Anas, berterima kasih kepada seluruh aparatur yang selama telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Salah satu bukti nyata kontribusi aparat pemerintah tampak nyata lewat kerja keras dan gotong royong bersama semua elemen dalam penanganan pandemi Covid-19 yang menjadikan penanganan pandemi Indonesia termasuk salah satu yang terbaik di dunia.
Kementerian PANRB juga telah menerapkan skema reformasi birokrasi tematik agar seluruh kekuatan birokrasi fokus pada penyelesaian masalah warga, terutama pada lima tema utama yaitu penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, penguatan digitalisasi, penguatan produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi. “Indikator-indikator itulah yang ke depan jadi fokus penilaian reformasi birokrasi, sehingga kinerja birokrasi semakin berdampak ke masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” beber Anas.
Pemberian THR ini juga sekaligus upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui THR kepada aparatur negara yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat. “Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun. Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; Dana Alokasi Umum sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah (PNS Daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah; serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
“Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani dan Anas menyebut ada kebijakan baru pada 2023 ini yaitu bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen. Sehingga pemda pun diharapkan segera menganggarkan komponen 50 persen Tunjangan Profesi Guru/TPG untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.
(Red)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Viral di X! Istilah “SEAblings” Meledak Usai Warganet Korsel Hina Asia Tenggara
13 Feb 2026, 01:10 WIB
GMKI Dukung Persembahan Natal Nasional 2025 Untuk Kemanusiaan Palestina
22 Nov 2025, 03:18 WIB
Gerakan Nurani Bangsa Sampaikan 5 Pesan Kebangsaan di Tengah Gelombang Demonstrasi
03 Sep 2025, 11:20 WIB
Menteri ESDM Bahlil Klarifikasi: Indonesia Tidak Akan Impor LNG dari AS, Hanya LPG dan Minyak Mentah
30 Apr 2025, 06:57 WIB
Dedi Mulyadi Tak Gentar Ultimatum Jubir GRIB Jaya: Negara Harus Lawan Premanisme
30 Apr 2025, 06:19 WIB
Hasan Nasbi Resmi Mundur dari Kepala PCO
30 Apr 2025, 06:00 WIB
Artikel Lainnya
Sertipikasi Tanah Wakaf, Langkah Nyata Pemerintah Berikan Kepastian Hukum untuk Aset Keagamaan
02 Mar 2024, 05:55 WIB
Polres Kep. Seribu Gelar Pam Dermaga Keberangkatan Marina Ancol
07 Feb 2023, 03:50 WIB
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
20 Dec 2024, 14:07 WIB
Ikuti SBL 2023, Tim Basket Putra UKSW dan SMA Kristen Satya Wacana Bawa Pulang Trophy Juara
08 Mar 2023, 13:27 WIB
PGI Dukung Seruan Tutup TPL di Sumatera Utara
15 May 2025, 02:43 WIB
Sat Pam Obvit Gelar Pelayanan dan Pengamanan di Dermaga Marina
11 Feb 2023, 06:56 WIB
Artikel Lainnya
Sertipikasi Tanah Wakaf, Langkah Nyata Pemerintah Berikan Kepastian Hukum untuk Aset Keagamaan
02 Mar 2024, 05:55 WIB
Polres Kep. Seribu Gelar Pam Dermaga Keberangkatan Marina Ancol
07 Feb 2023, 03:50 WIB
Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
20 Dec 2024, 14:07 WIB
Ikuti SBL 2023, Tim Basket Putra UKSW dan SMA Kristen Satya Wacana Bawa Pulang Trophy Juara
08 Mar 2023, 13:27 WIB
PGI Dukung Seruan Tutup TPL di Sumatera Utara
15 May 2025, 02:43 WIB
Sat Pam Obvit Gelar Pelayanan dan Pengamanan di Dermaga Marina
11 Feb 2023, 06:56 WIB
