Pewarna Kecam Teror terhadap Jurnalis Tempo, Desak Penegakan Hukum
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com – Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) menyatakan keprihatinan mendalam atas aksi teror yang dialami wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana. Insiden mengerikan berupa pengiriman kepala babi dal...
suaralintasnusantara.com – Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) menyatakan keprihatinan mendalam atas aksi teror yang dialami wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana. Insiden mengerikan berupa pengiriman kepala babi dalam kotak kardus serta potongan bangkai tikus tanpa kepala ke kantor Tempo dianggap sebagai bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, Pewarna menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai independensi jurnalis, tetapi juga mengancam prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi.
Pewarna menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, jaminan atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi juga merupakan hak asasi manusia yang fundamental, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 UU Pers.
“Atas dasar hukum kasih, kami menilai setiap bentuk teror terhadap jurnalis maupun perusahaan pers adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Ini jelas-jelas melanggar hak asasi manusia,” demikian pernyataan tertulis Pewarna.
Pewarna mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau produk jurnalistik, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pihak yang keberatan dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU No. 40/1999.
Sejalan dengan sikap Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Pewarna mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku di balik aksi teror ini. Pewarna mengingatkan bahwa jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka ancaman terhadap jurnalis akan terus berulang dan merusak iklim kebebasan pers di Indonesia.
Selain itu, Pewarna juga mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan terhadap pemberitaan. Penyelesaian sengketa pers harus dilakukan secara beradab dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Pewarna menegaskan bahwa pers yang merdeka adalah pilar demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh ditoleransi.
Jakarta, 25 Maret 2025
Yusuf Mujiono
Ketua Umum Pewarna Indonesia
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Jalin Kemitraan Jasa Raharja Perwakilan Jakarta Barat Olah Raga Bersama Walikota Jakarta Barat
23 May 2023, 10:13 WIB
Kadiv Yankumham Kanwil Maluku Hadiri Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Pelayanan AHU Diwilayah Tahun 2023
16 Mar 2023, 05:46 WIB
Mahanaim dan Rahasia Cetak Siswa Berprestasi
05 Feb 2026, 13:39 WIB
Tingkatkan Kualitas Literasi dan Standar Kompetensi Wartawan di Bidang Jurnalistik Tuju Wartawan Profesional
11 Feb 2023, 12:28 WIB
Bantu Atasi Kesulitan Warga, Babinsa Koramil Wlingi Selalu Hadir Di Tengah Masyarakat
22 Mar 2023, 13:48 WIB
Saat Komputer Tak Lagi Bergantung pada Listrik
23 Jun 2026, 20:07 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Jalin Kemitraan Jasa Raharja Perwakilan Jakarta Barat Olah Raga Bersama Walikota Jakarta Barat
23 May 2023, 10:13 WIB
Kadiv Yankumham Kanwil Maluku Hadiri Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Pelayanan AHU Diwilayah Tahun 2023
16 Mar 2023, 05:46 WIB
Mahanaim dan Rahasia Cetak Siswa Berprestasi
05 Feb 2026, 13:39 WIB
Tingkatkan Kualitas Literasi dan Standar Kompetensi Wartawan di Bidang Jurnalistik Tuju Wartawan Profesional
11 Feb 2023, 12:28 WIB
Bantu Atasi Kesulitan Warga, Babinsa Koramil Wlingi Selalu Hadir Di Tengah Masyarakat
22 Mar 2023, 13:48 WIB
Saat Komputer Tak Lagi Bergantung pada Listrik
23 Jun 2026, 20:07 WIB


