Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com - Pemecahan bidang tanah jadi salah satu layanan yang paling umum diajukan di Kantor Pertanahan. Pemecahan bidang tanah bisa dilakukan dalam beberapa proses, seperti pembagian tanah waris, jual-b...
suaralintasnusantara.com - Pemecahan bidang tanah jadi salah satu layanan yang paling umum diajukan di Kantor Pertanahan. Pemecahan bidang tanah bisa dilakukan dalam beberapa proses, seperti pembagian tanah waris, jual-beli sebagian tanah, atau pembangunan kawasan perumahan di mana pihak pengembang memecah tanah menjadi kavling-kavling.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat sendiri, yang mana setelahnya sertipikat induk menjadi tidak berlaku pasca dilakukannya pemecahan,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian dalam keterangannya, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (02/10/2025).
Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan jika ada permintaan dari pemegang hak yang bersangkutan. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian untuk jadi satuan bidang baru, dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah semula.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru. Sementara, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemecahan tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah, dapat mengajukan beberapa berkas, yaitu sertipikat asli tanah (SHM/SHGB); fotokopi KTP dan KK pemilik; surat permohonan pemecahan; SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir; bukti lunas PBB; rencana tapak/_site plan_ dari pemerintah kabupaten/kota setempat (bagi pengembang). Jika tanah dalam status warisan, maka diperlukan juga akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama.
Usai masyarakat mengajukan permohonan pemecahan sertipikat, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertipikat baru hasil pemecahan.
Sebagai catatan, pemecahan bidang tanah ini tak bisa sembarang dilakukan di semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3). (AR/JR)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Perbandingan Program MBG Indonesia dengan Jepang dan Brasil
20 Feb 2026, 06:08 WIB
Mandat yang Menyapa Lansia
12 Feb 2026, 08:01 WIB
Cuaca Ekstrem Ancam Distribusi, Mendag Perketat Pengawasan Pasokan Pangan Jelang Nataru 2025/2026
08 Dec 2025, 11:07 WIB
Targetkan Realisasi Hingga 98%, Menteri Nusron Laporkan Progres Capaian Anggaran dalam RDP Komisi II DPR RI
24 Nov 2025, 12:46 WIB
Mendag Busan Dorong Hilirisasi, Bidik Potensi Ekspor Gambir Bernilai Tambah
21 Nov 2025, 05:00 WIB
Buka Rakernas Pemantauan Bapok, Mendag Busan: Kredibilitas Data Fondasi Stabilitas Harga Bapok Nasional
21 Nov 2025, 04:50 WIB
Artikel Lainnya
Kemendag Siapkan Tiga Program Diskon Nasional Dorong Ekonomi Jelang Nataru
27 Nov 2025, 07:18 WIB
Reforma Agraria Hidupkan Potensi Desa Bandung, dari Semak Belukar Jadi Sumber Ekonomi Masyarakat
23 Sep 2025, 16:20 WIB
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kelurahan, Warga Pilang Desak BPKP Jatim Bertindak Segera
26 May 2025, 07:22 WIB
Menjelang Puncak Doa Bagi Bangsa Indonesia Berdoa 24 Agustus 2024, Panitia Himbau Organisasi Gereja di Indonesia untuk Ikut Ambil Bagian
10 Aug 2024, 11:07 WIB
Respon Masalah dengan Cepat, Korps Brimob Polri Resmikan Struktur Organisasi Baru
10 Mar 2023, 10:11 WIB
Wamen ATR/Waka BPN Kunjungi Kampung Reforma Agraria Palu, Bukti Sukses Pemberdayaan Masyarakat
09 Dec 2024, 04:07 WIB
Artikel Lainnya
Kemendag Siapkan Tiga Program Diskon Nasional Dorong Ekonomi Jelang Nataru
27 Nov 2025, 07:18 WIB
Reforma Agraria Hidupkan Potensi Desa Bandung, dari Semak Belukar Jadi Sumber Ekonomi Masyarakat
23 Sep 2025, 16:20 WIB
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kelurahan, Warga Pilang Desak BPKP Jatim Bertindak Segera
26 May 2025, 07:22 WIB
Menjelang Puncak Doa Bagi Bangsa Indonesia Berdoa 24 Agustus 2024, Panitia Himbau Organisasi Gereja di Indonesia untuk Ikut Ambil Bagian
10 Aug 2024, 11:07 WIB
Respon Masalah dengan Cepat, Korps Brimob Polri Resmikan Struktur Organisasi Baru
10 Mar 2023, 10:11 WIB
Wamen ATR/Waka BPN Kunjungi Kampung Reforma Agraria Palu, Bukti Sukses Pemberdayaan Masyarakat
09 Dec 2024, 04:07 WIB
