Kuasa Hukum Minta SP3 dan Penangguhan Penahanan Dirut PT Pagun Taka
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com – Kantor Hukum Erman Umar & Partners kembali mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap klien me...
suaralintasnusantara.com – Kantor Hukum Erman Umar & Partners kembali mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap klien mereka, Iskandar, Direktur Utama PT Pagun Taka.
Surat tertanggal 2 Mei 2025 tersebut juga memuat permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya telah diajukan sejak 6 Maret 2025.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan diajukan atas dasar kondisi kesehatan klien yang sudah lanjut usia.
Merujuk pada KUHAP Pasal 31 ayat (1), penangguhan penahanan memungkinkan diberikan berdasarkan permintaan tersangka dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, termasuk untuk perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kasus ini mencuat sejak viralnya video penggeledahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di ruang bagian hukum Setda Kabupaten Barito Utara, yang kemudian dikonfirmasi oleh Penkum Kejati Kalteng sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tahun 2009 hingga 2012.
Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kejati Kalteng Nomor PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 ini telah mengarah pada penyitaan lahan PT Pagun Taka seluas 2.337 hektare. Pada 5 Maret 2025, tiga tersangka resmi ditahan, termasuk Iskandar sebagai pimpinan perusahaan tambang tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husoso, menjelaskan bahwa pasca berlakunya UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba, penerbitan IUP harus dilakukan melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, PT Pagun Taka diduga memperoleh IUP dengan cara backdate, yaitu dengan mengajukan pencadangan wilayah sebelum aturan berlaku, yang kemudian disetujui oleh pejabat terkait.
Dalam permohonan SP3, tim hukum menegaskan bahwa:
1. Saat pengajuan IUP, sistem lelang WIUP belum efektif diterapkan;
2. PT Pagun Taka tetap memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan iuran meski belum produksi;
3. Keputusan penerbitan SK IUP sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati, bukan intervensi swasta;
4. PT Pagun Taka telah lolos verifikasi pemerintah pada 2013 dan tercatat dalam Minerba One Data Indonesia (MODI).
Atas dasar ini, pihak kuasa hukum meminta Kejati Kalteng untuk mempertimbangkan penghentian penyidikan. Selain kepada Kejati, surat permohonan SP3 juga telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri dan dikonfirmasi telah diterima oleh bagian PTSP.
“Terhadap sangkaan tersebut, kami akan terus cermati dan hormati proses hukum yang berjalan,” ujar Erman Umar, S.H., dalam keterangannya kepada media
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Wagub Papua Tengah Apresiasi Peran Pers di HPN 2026: Wartawan Pilar Pembangunan Daerah
09 Feb 2026, 10:10 WIB
Menteri Nusron Serahkan Sertifikat di Papua: Era Presiden Prabowo Semua Tempat Ibadah Harus Disertifikatkan Tanpa Pengecualian
21 Nov 2025, 04:36 WIB
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Kampung Reforma Agraria Desa Bandung Kembangkan Pembibitan dan Budidaya Ikan
01 Oct 2025, 04:21 WIB
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat
29 Sep 2025, 08:08 WIB
Frederik Kalalembang Ajak Warga Toraja di Morowali Jaga Kekompakan dan Kerukunan
16 Sep 2025, 06:06 WIB
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Perlindungan Masyarakat Adat
03 Sep 2025, 07:48 WIB
Artikel Lainnya
DPP Gerindra Resmi Dukung Tri Adhianto Maju di Pilkada Kota Bekasi
26 Aug 2024, 06:42 WIB
Mendag Busan Dorong Hilirisasi, Bidik Potensi Ekspor Gambir Bernilai Tambah
21 Nov 2025, 05:00 WIB
HDN 2025: Papua Dipilih jadi Mercusuar Doa dan Penginjilan Global
22 Apr 2025, 05:31 WIB
Inilah Salah Satu Calon Anggota KOMPOLNAS Yang Memilik Jejak Rekam Jelas Menurut Ketua Yayasan WR Soepratman
31 Jul 2024, 04:48 WIB
KIPP Tahun 2023 Berhasil Jaring 3.110 Proposal Inovasi
09 May 2023, 14:09 WIB
Kadiv Yankumham Kanwil Maluku Hadiri Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Pelayanan AHU Diwilayah Tahun 2023
16 Mar 2023, 05:46 WIB
Artikel Lainnya
DPP Gerindra Resmi Dukung Tri Adhianto Maju di Pilkada Kota Bekasi
26 Aug 2024, 06:42 WIB
Mendag Busan Dorong Hilirisasi, Bidik Potensi Ekspor Gambir Bernilai Tambah
21 Nov 2025, 05:00 WIB
HDN 2025: Papua Dipilih jadi Mercusuar Doa dan Penginjilan Global
22 Apr 2025, 05:31 WIB
Inilah Salah Satu Calon Anggota KOMPOLNAS Yang Memilik Jejak Rekam Jelas Menurut Ketua Yayasan WR Soepratman
31 Jul 2024, 04:48 WIB
KIPP Tahun 2023 Berhasil Jaring 3.110 Proposal Inovasi
09 May 2023, 14:09 WIB
Kadiv Yankumham Kanwil Maluku Hadiri Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Pelayanan AHU Diwilayah Tahun 2023
16 Mar 2023, 05:46 WIB
