Menteri PANRB: Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Buka Bersama
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SuaraLintasNusantara.com|Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama...
SuaraLintasNusantara.com|Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama harus menjadi perhatian serta dipatuhi.
“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas, Kamis (23/3/2023).
Ia menjelaskan bahwa arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah. “Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuh Anas.
Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu (1) Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian; (2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan (3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Anas menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas.
Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Tetapi memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama. “Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar Kementerian/Lembaga/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ujar Anas.
Dia menambahkan, pada bulan Ramadan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. “Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.
Anas pun menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang. “Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” paparnya.
(Red)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
DPO 12 Tahun, Kejari Kabupaten Bogor Berhasil Eksekusi Terpidana Pdt. Tiopan Martua Napitupulu
09 May 2023, 15:24 WIB
Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Buka Turnamen Tenis Mas Tri Cup 2024
12 Oct 2024, 12:21 WIB
Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan
23 Jan 2025, 16:41 WIB
Agent Gathering Developer Podomoro bersama DPD AREBI DKI Jakarta
18 Jul 2024, 08:46 WIB
Ganjar Pranowo Sapa Relawan RGBe Saat Konsolidasi DPP dengan DPD Jabar di Jakarta
24 Sep 2023, 12:33 WIB
AP2-AK Gelar Aksi Unjuk Rasa Minta KPK Undang Nus Weya Memberikan Keterangan Terkait Mega Korupsi Dana Pon Papua XX Tahun 2021
06 Aug 2024, 04:58 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
DPO 12 Tahun, Kejari Kabupaten Bogor Berhasil Eksekusi Terpidana Pdt. Tiopan Martua Napitupulu
09 May 2023, 15:24 WIB
Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Buka Turnamen Tenis Mas Tri Cup 2024
12 Oct 2024, 12:21 WIB
Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan
23 Jan 2025, 16:41 WIB
Agent Gathering Developer Podomoro bersama DPD AREBI DKI Jakarta
18 Jul 2024, 08:46 WIB
Ganjar Pranowo Sapa Relawan RGBe Saat Konsolidasi DPP dengan DPD Jabar di Jakarta
24 Sep 2023, 12:33 WIB
AP2-AK Gelar Aksi Unjuk Rasa Minta KPK Undang Nus Weya Memberikan Keterangan Terkait Mega Korupsi Dana Pon Papua XX Tahun 2021
06 Aug 2024, 04:58 WIB


