PGI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com — Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyatakan dukungan dan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan...
suaralintasnusantara.com — Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyatakan dukungan dan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis negara dalam melindungi lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, serta martabat manusia yang selama ini terdampak oleh kerusakan kawasan hutan.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Sekitar 900 ribu hektare di antaranya dikembalikan sebagai hutan konservasi.
Pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Prabowo secara resmi mencabut izin sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera. Di Aceh, pencabutan dilakukan terhadap tiga perusahaan dengan total luas mencapai 110.275 hektare. Sementara di Sumatera Barat, enam perusahaan dicabut izinnya dengan luasan mencapai 191.038 hektare. Adapun di Sumatera Utara, pencabutan mencakup 13 perusahaan dengan total kawasan mencapai 709.678 hektare.
PGI memandang keputusan tersebut sebagai sinyal kuat keberpihakan negara terhadap upaya pemulihan ekosistem dan perlindungan masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup di tengah ancaman bencana ekologis. “Langkah ini menunjukkan keberanian politik dan komitmen serius pemerintah dalam menjaga keberlanjutan alam ciptaan Tuhan,” demikian pernyataan sikap PGI.
Selain memberikan apresiasi, PGI juga mendorong agar pencabutan izin tersebut ditindaklanjuti dengan audit lingkungan yang transparan dan penegakan hukum yang tegas. Jika ditemukan pelanggaran pidana maupun perdata, PGI menilai proses hukum harus berjalan konsisten agar keadilan ekologis benar-benar terwujud.
PGI turut menekankan pentingnya perlindungan bagi para pekerja yang terdampak akibat penutupan perusahaan. Pemerintah diharapkan menyiapkan skema transisi yang adil, termasuk jaminan sosial dan dukungan ekonomi, agar para pekerja tidak menjadi korban baru dalam proses pemulihan lingkungan.
Dalam pernyataannya, PGI juga menyampaikan terima kasih kepada gereja-gereja di Sumatera Utara, lembaga ekumenis dan lintas iman, masyarakat adat, serta Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis yang selama ini konsisten mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan ekologis.
PGI mengajak seluruh umat beriman untuk berdiri bersama para korban bencana lingkungan, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta mendorong gereja-gereja di Indonesia agar terus mengedukasi umat tentang tanggung jawab iman dalam menjaga ciptaan dan membela hak-hak masyarakat adat.
“Kiranya keputusan ini menjadi bagian dari pertobatan ekologis bangsa Indonesia, demi menjaga keadilan dan keutuhan ciptaan,” tegas PGI. Mengutip Yesaya 45:18, PGI menegaskan keyakinannya bahwa bumi diciptakan untuk didiami dengan damai, bukan untuk dirusak, serta menyatakan komitmen untuk terus berjalan bersama pemerintah dan masyarakat dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (Red)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Pemulihan 91,75% Pasar Rakyat Pascabencana Sumatra Tuntas, Mendag Budi Santoso Pastikan Ekonomi Lokal Bangkit
20 Feb 2026, 08:53 WIB
Harsen Roy Tampomuri Dilantik Jadi Dewan Pakar DPP APDESI 2026–2031
20 Feb 2026, 08:09 WIB
Mahanaim dan Rahasia Cetak Siswa Berprestasi
05 Feb 2026, 13:39 WIB
PGLII Perkuat Sinergi dan Strategi Pelayanan Lewat Rapat Lengkap Maper–PP di Serpong
24 Jan 2026, 10:41 WIB
Bantuan Bakhtiar Ahmad Sibarani Mulai Pulihkan Akses Warga Pasar Terandam Bopet
01 Jan 2026, 06:57 WIB
Bakhtiar Sibarani Terus Bantu Pemulihan Pascabanjir di Barus, Akses Jalan Warga Mulai Pulih
31 Dec 2025, 12:07 WIB
Artikel Lainnya
Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Strategi Komunikasi dan Sistem Keamanan Informasi
23 Dec 2024, 15:43 WIB
Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha
23 Aug 2025, 08:52 WIB
Serahkan 1.641 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kabupaten Majalengka, Wamen Ossy: Komitmen Negara Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
17 Feb 2025, 09:18 WIB
Kementerian PANRB Minta BKN Kaji Potensi Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK
03 May 2023, 13:51 WIB
1.381 Proposal Inovasi Pelayanan Publik Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi
11 May 2023, 07:11 WIB
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat
29 Sep 2025, 08:08 WIB
Artikel Lainnya
Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Strategi Komunikasi dan Sistem Keamanan Informasi
23 Dec 2024, 15:43 WIB
Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha
23 Aug 2025, 08:52 WIB
Serahkan 1.641 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kabupaten Majalengka, Wamen Ossy: Komitmen Negara Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
17 Feb 2025, 09:18 WIB
Kementerian PANRB Minta BKN Kaji Potensi Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK
03 May 2023, 13:51 WIB
1.381 Proposal Inovasi Pelayanan Publik Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi
11 May 2023, 07:11 WIB
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat
29 Sep 2025, 08:08 WIB
