Tak Ada Ijin, Tempat Ibadah GKPS Purwakarta Ditutup
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SuaraLintasNusantara.com|Purwaarta -Penutupan tempat ibadah jelang tahun politik makin masiv setelah terjadi di Lampung, Lumajang kini terjadi di Purwakarta Jawa Barat sebuah tempat ibadah yang dikelola gereja Kristen Si...
SuaraLintasNusantara.com|Purwaarta -Penutupan tempat ibadah jelang tahun politik makin masiv setelah terjadi di Lampung, Lumajang kini terjadi di Purwakarta Jawa Barat sebuah tempat ibadah yang dikelola gereja Kristen Simalungun (GKPS) yang berlamatkan di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan dalih tidak ada ijin.
Terakit dengan penutupan dengan penyegelan tersebut Kristandi saragih Ketua majelis GKPS Purwakarta berujar, “Sayapun kaget karena baru tahu kalau gereja di segel justru melalui berita-berita di media sosial, sangat disayangkan kenapa, tidak memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu”, tukasnya ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon.
Diakui Krisdian Saragih bahwa tempat ibadah itu sudah dirintis sejak tahun 2010, hingga saat ini bangunanpun masih berupa rumah terbuka dan ada 97 jemaat yang sudah ber-KTP. Maka kalau membuak tempat ibadah itu dilakukan semata karena kebutuhan jemaat GKPS untuk beribadah.
Kemudian berkenaan dengan perijinan yang dipersoalkan sebagai dasar penutupan Krisdian mengaku sejak awal sudah diurus mendapatkan ijin, namun semua juga tahu betapa sulitnya mendapatkan ijin pendrian gereja, maka hematnya sembari tetap mengurus tetap diadakan ibadah ditempat tersebut, karena toh ibadah dijamin oleh negara.
Harapannya pihak bupati bisa memfasilitasi jemaat kami dengan memberikan ijin agar memenuhi aturan yang ada.
Sementera Pdt Jahenos Saragih yang turut dalam pertemuan-pertemuan bersama FKUB menyesalkan adanya pennutupan tersebur, Jahenos menangkap kesan kalau semua yang diputuskan dalam rapat-rapat tersebut sudah dikondisikan.
Satu lagi kalau memang alasan perijinan, harusnya sebagai bupati juga memberlakukan aturan tersebut kepada semua tempat ibadah, benarkan semua rumah ibadah sudah ada ijinnya. Namun demikian Jahenos juga menyadari karena ini tahun jelang politik issue-issue ini mulai dipakai beberapa oknum untuk mendapat dukungan. Dan ini hendaknya menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah. Karena menyangkut ibadah itu adalah hak asasi paling hakiki yang dijamin undang-undang.
Berkenaan dengan penutupan tempat ibadah tersebut Bupati Ratna Mustikan seperti yang dilansir dalam berita kompas mengatakan bahwa di Purwakarta sudah ada 19 gereja yang memiliki ijin, untuk itu dia berjannji akan memfasilitasi pihak GKPS untuk berkoordinasi dengan gereja yang sudah dapat ijinnya sembari menunggu kelengkapan ijin agar bisa mendirikan gereja di tempat yang saat ini dipakai ibadah GKPS. (Red)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Wagub Papua Tengah Apresiasi Peran Pers di HPN 2026: Wartawan Pilar Pembangunan Daerah
09 Feb 2026, 10:10 WIB
Menteri Nusron Serahkan Sertifikat di Papua: Era Presiden Prabowo Semua Tempat Ibadah Harus Disertifikatkan Tanpa Pengecualian
21 Nov 2025, 04:36 WIB
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Kampung Reforma Agraria Desa Bandung Kembangkan Pembibitan dan Budidaya Ikan
01 Oct 2025, 04:21 WIB
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat
29 Sep 2025, 08:08 WIB
Frederik Kalalembang Ajak Warga Toraja di Morowali Jaga Kekompakan dan Kerukunan
16 Sep 2025, 06:06 WIB
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Perlindungan Masyarakat Adat
03 Sep 2025, 07:48 WIB
Artikel Lainnya
Proses Hukum Kasus Cisauk Wajib Dilakukan
08 May 2024, 08:52 WIB
AP2-AK Gelar Aksi Unjuk Rasa Minta KPK Undang Nus Weya Memberikan Keterangan Terkait Mega Korupsi Dana Pon Papua XX Tahun 2021
06 Aug 2024, 04:58 WIB
Empat Partai Non-Seat dalam Koalisi Perubahan TTS di Persimpangan Menentukan Sikap Politik pada Pilkada 2024
20 Sep 2024, 05:48 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Saksikan Penyerahan Rp85 Miliar sebagai Uang Ganti Kerugian Proyek Strategis Nasional Tol Yogyakarta-Bawen
11 May 2023, 06:59 WIB
Pendaftaran Tanah Ulayat Dukung Arahan Presiden Prabowo: Pengelolaan Tanah dan Ruang yang Adil dan Berkelanjutan
22 Sep 2025, 04:33 WIB
Menyoal Pria Tua Ngamuk dan Bugil di Ruang Sidang, PN Bekasi Kota Buka Suara
10 Oct 2023, 12:50 WIB
Artikel Lainnya
Proses Hukum Kasus Cisauk Wajib Dilakukan
08 May 2024, 08:52 WIB
AP2-AK Gelar Aksi Unjuk Rasa Minta KPK Undang Nus Weya Memberikan Keterangan Terkait Mega Korupsi Dana Pon Papua XX Tahun 2021
06 Aug 2024, 04:58 WIB
Empat Partai Non-Seat dalam Koalisi Perubahan TTS di Persimpangan Menentukan Sikap Politik pada Pilkada 2024
20 Sep 2024, 05:48 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Saksikan Penyerahan Rp85 Miliar sebagai Uang Ganti Kerugian Proyek Strategis Nasional Tol Yogyakarta-Bawen
11 May 2023, 06:59 WIB
Pendaftaran Tanah Ulayat Dukung Arahan Presiden Prabowo: Pengelolaan Tanah dan Ruang yang Adil dan Berkelanjutan
22 Sep 2025, 04:33 WIB
Menyoal Pria Tua Ngamuk dan Bugil di Ruang Sidang, PN Bekasi Kota Buka Suara
10 Oct 2023, 12:50 WIB
