Tak Ada Ijin, Tempat Ibadah GKPS Purwakarta Ditutup
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SuaraLintasNusantara.com|Purwaarta -Penutupan tempat ibadah jelang tahun politik makin masiv setelah terjadi di Lampung, Lumajang kini terjadi di Purwakarta Jawa Barat sebuah tempat ibadah yang dikelola gereja Kristen Si...
SuaraLintasNusantara.com|Purwaarta -Penutupan tempat ibadah jelang tahun politik makin masiv setelah terjadi di Lampung, Lumajang kini terjadi di Purwakarta Jawa Barat sebuah tempat ibadah yang dikelola gereja Kristen Simalungun (GKPS) yang berlamatkan di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan dalih tidak ada ijin.
Terakit dengan penutupan dengan penyegelan tersebut Kristandi saragih Ketua majelis GKPS Purwakarta berujar, “Sayapun kaget karena baru tahu kalau gereja di segel justru melalui berita-berita di media sosial, sangat disayangkan kenapa, tidak memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu”, tukasnya ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon.
Diakui Krisdian Saragih bahwa tempat ibadah itu sudah dirintis sejak tahun 2010, hingga saat ini bangunanpun masih berupa rumah terbuka dan ada 97 jemaat yang sudah ber-KTP. Maka kalau membuak tempat ibadah itu dilakukan semata karena kebutuhan jemaat GKPS untuk beribadah.
Kemudian berkenaan dengan perijinan yang dipersoalkan sebagai dasar penutupan Krisdian mengaku sejak awal sudah diurus mendapatkan ijin, namun semua juga tahu betapa sulitnya mendapatkan ijin pendrian gereja, maka hematnya sembari tetap mengurus tetap diadakan ibadah ditempat tersebut, karena toh ibadah dijamin oleh negara.
Harapannya pihak bupati bisa memfasilitasi jemaat kami dengan memberikan ijin agar memenuhi aturan yang ada.
Sementera Pdt Jahenos Saragih yang turut dalam pertemuan-pertemuan bersama FKUB menyesalkan adanya pennutupan tersebur, Jahenos menangkap kesan kalau semua yang diputuskan dalam rapat-rapat tersebut sudah dikondisikan.
Satu lagi kalau memang alasan perijinan, harusnya sebagai bupati juga memberlakukan aturan tersebut kepada semua tempat ibadah, benarkan semua rumah ibadah sudah ada ijinnya. Namun demikian Jahenos juga menyadari karena ini tahun jelang politik issue-issue ini mulai dipakai beberapa oknum untuk mendapat dukungan. Dan ini hendaknya menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah. Karena menyangkut ibadah itu adalah hak asasi paling hakiki yang dijamin undang-undang.
Berkenaan dengan penutupan tempat ibadah tersebut Bupati Ratna Mustikan seperti yang dilansir dalam berita kompas mengatakan bahwa di Purwakarta sudah ada 19 gereja yang memiliki ijin, untuk itu dia berjannji akan memfasilitasi pihak GKPS untuk berkoordinasi dengan gereja yang sudah dapat ijinnya sembari menunggu kelengkapan ijin agar bisa mendirikan gereja di tempat yang saat ini dipakai ibadah GKPS. (Red)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Perayaan Waisak 2023 Berpusat di Candi Borobudur dan Rangkaian Acara
03 Jun 2023, 09:13 WIB
Seluruh Tanah Terpetakan dan Terdaftar, Menteri ATR/Kepala BPN Deklarasikan Yogyakarta sebagai Kota Lengkap
11 May 2023, 12:29 WIB
Tingkatkan Kompetensi SDM, Tri Adhianto Galakkan Pelatihan di Kota Bekasi
08 Nov 2024, 12:14 WIB
Atensi Moeldoko Buahkan Hasil, Polda Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Anak Agung Ngurah Oka
11 Mar 2023, 02:37 WIB
PGI Serukan Keprihatinan atas Pemecatan Ipda Rudy Soik
15 Oct 2024, 02:28 WIB
Menteri PANRB di SPBE Summit: Digitalisasi Jadi Kunci, Tapi Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru
22 Mar 2023, 06:58 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Perayaan Waisak 2023 Berpusat di Candi Borobudur dan Rangkaian Acara
03 Jun 2023, 09:13 WIB
Seluruh Tanah Terpetakan dan Terdaftar, Menteri ATR/Kepala BPN Deklarasikan Yogyakarta sebagai Kota Lengkap
11 May 2023, 12:29 WIB
Tingkatkan Kompetensi SDM, Tri Adhianto Galakkan Pelatihan di Kota Bekasi
08 Nov 2024, 12:14 WIB
Atensi Moeldoko Buahkan Hasil, Polda Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Anak Agung Ngurah Oka
11 Mar 2023, 02:37 WIB
PGI Serukan Keprihatinan atas Pemecatan Ipda Rudy Soik
15 Oct 2024, 02:28 WIB
Menteri PANRB di SPBE Summit: Digitalisasi Jadi Kunci, Tapi Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru
22 Mar 2023, 06:58 WIB


