Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Stranas PK dari KPK Susun Rencana Aksi
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun r...
suaralintasnusantara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah. Rencana aksi disusun untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta menutup celah terjadinya korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan.
“Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, demi menjaga ketahanan pangan. Kedua, kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai LP2B. Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/09/2025).
Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang. Proses ini akan disertai dengan _cleansing data_ sawah, untuk mengatasi ketidaksesuaian yang selama ini kerap ditemukan.
“Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tapi dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat, yaitu memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD,” tegas Menteri Nusron.
Dalam rencana aksi tersebut, ada enam fokus utama, yaitu kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor. Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret, seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, dan pelibatan pemangku kepentingan dari berbagai kementerian.
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan keterlibatan Stranas PK bukan hanya mendampingi penyusunan rencana aksi, namun juga memastikan bahwa arah kebijakan Kementerian ATR/BPN selaras dengan tujuan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025-2026. Saat ini, Stranas PK sedang mencermati pendekatan dan langkah-langkah yang dirancang ATR/BPN sesuai dengan agenda prioritas Stranas PK, terutama dalam hal tata kelola ruang dan pertanahan.
“Alih fungsi lahan adalah salah satu isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan bahwa rencana aksi ini bukan hanya responsif, tapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” ujar Didik Mulyanto.
Stranas PK menargetkan dua capaian besar dalam isu alih fungsi lahan, yakni terkendalinya alih fungsi lahan pertanian, serta terbentuknya sistem nasional yang bisa menjadi rujukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan besarnya adalah menghilangkan tumpang tindih dalam perencanaan ruang.
Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN; lalu Tenaga Ahli Tim Teknis Stranas PK, Muhammad Isro, serta Pengolah Data dan Informasi Stranas PK, Agung. (MW/YZ/AL)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Perbandingan Program MBG Indonesia dengan Jepang dan Brasil
20 Feb 2026, 06:08 WIB
Mandat yang Menyapa Lansia
12 Feb 2026, 08:01 WIB
Cuaca Ekstrem Ancam Distribusi, Mendag Perketat Pengawasan Pasokan Pangan Jelang Nataru 2025/2026
08 Dec 2025, 11:07 WIB
Targetkan Realisasi Hingga 98%, Menteri Nusron Laporkan Progres Capaian Anggaran dalam RDP Komisi II DPR RI
24 Nov 2025, 12:46 WIB
Mendag Busan Dorong Hilirisasi, Bidik Potensi Ekspor Gambir Bernilai Tambah
21 Nov 2025, 05:00 WIB
Buka Rakernas Pemantauan Bapok, Mendag Busan: Kredibilitas Data Fondasi Stabilitas Harga Bapok Nasional
21 Nov 2025, 04:50 WIB
Artikel Lainnya
Polsek Kep. Seribu Utara Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif dengan Patroli Malam
08 Feb 2023, 11:14 WIB
FGD BPIP di Malang: Pancasila Hanya Jadi Ritual dan Retorika Belaka
03 Sep 2024, 02:17 WIB
RKKN & Anak Negeri Center, Kecam Tindakan Intoleran di Republik Indonesia
24 Mar 2023, 16:25 WIB
Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS
24 Oct 2025, 07:18 WIB
Momen Perayaan Paskah, Menteri AHY Serahkan 16 Sertipikat Tanah Gereja di Wilayah Jawa Timur
20 Apr 2024, 11:29 WIB
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers No. 40 Tahun 1999
20 Feb 2024, 04:35 WIB
Artikel Lainnya
Polsek Kep. Seribu Utara Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif dengan Patroli Malam
08 Feb 2023, 11:14 WIB
FGD BPIP di Malang: Pancasila Hanya Jadi Ritual dan Retorika Belaka
03 Sep 2024, 02:17 WIB
RKKN & Anak Negeri Center, Kecam Tindakan Intoleran di Republik Indonesia
24 Mar 2023, 16:25 WIB
Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS
24 Oct 2025, 07:18 WIB
Momen Perayaan Paskah, Menteri AHY Serahkan 16 Sertipikat Tanah Gereja di Wilayah Jawa Timur
20 Apr 2024, 11:29 WIB
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers No. 40 Tahun 1999
20 Feb 2024, 04:35 WIB
