SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers No. 40 Tahun 1999
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com - Ini cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media start up dan media kecil yang dinaunginya. Meskipun sering...
suaralintasnusantara.com - Ini cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media start up dan media kecil yang dinaunginya.
Meskipun seringkali dianggap kecil dan hanya sebagai komoditas alias alat tawar-menawar, di era revolusi informasi ini, konsep besar dan kecil telah bergeser, media besar dan kecil sama-sama punya hak hidup.
Sekarang ini terdapat perubahan perilaku. Masyarakat menjadi yang memproduksi informasi, bahkan kemudian mengubah media menjadi konsumen. Hal ini mengindikasikan bahwa media yang tidak beradaptasi akan tertinggal.
Dengan bergesernya peran media, kemudian diperparah dengan lahirnya konsep Perpres tentang Publisher Right yang menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers dan bisnis ribuan media start up.
Perpres tersebut tampaknya lebih melindungi media arus utama dan para pemegang kepentingan besar, sehingga mengancam eksistensi media start up dan mengurangi esensi media sebagai pilar keempat.
"Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Negara ini sakit karena persnya sakit. Penting adanya penataan ulang," demikian seperti terlontar dalam Rakernas SMSI di Ancol, Jakarta Utara, Senin (18/2/2024) malam.
Pengurus SMSI yang dinobatkan MURI sebagai organisasi media siber terbesar di dunia ini berjuang untuk menghapuskan pasal verifikasi dalam Perpres, sementara ribuan anggotanya di daerah terus bertahan.
Forum rakernas yang diikuti seluruh pengurus pusat dan perwakilan 38 provinsi itu memandang Perpres Publisher Right berbanding terbalik dengan penerbitan perpu UU kedaulatan digital yang menjadi penting karena mencerminkan kerangka hukum yang lebih baik untuk mengatur lingkungan digital yang terus berkembang pesat. UU kedaulatan digital dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengatasi tantangan-tantangan yang timbul dalam dunia digital, seperti keamanan data, privasi, kejahatan cyber, dan pengaturan konten online.
UU kedaulatan digital merupakan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi kedaulatan negara dalam ranah digital.
Hal ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan penggunaan data, perlindungan privasi online, keamanan cyber, regulasi platform digital, serta pengelolaan konten digital yang sesuai dengan nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Dengan menerbitkan perpu UU kedaulatan digital, pemerintah dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan kuat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan digital. Ini akan membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, terpercaya, dan dapat diandalkan bagi masyarakat dan bisnis.
Selain itu, UU kedaulatan digital juga dapat menjadi landasan bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi di era digital ini, dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan investor dalam mengembangkan teknologi dan layanan digital.
UU kedaulatan digital relevan dengan persoalan yang dihadapi media start up terkait dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, hak cipta, dan keberlanjutan bisnis mereka dalam lingkungan digital yang semakin kompleks.
Jika Perpres Publisher Right diberlakukan tanpa kerangka hukum yang kuat seperti UU kedaulatan digital, media start up rentan terhadap dampak negatif, termasuk:
Pembatasan hak cipta: Perpres Publisher Right memberikan keleluasan yang lebih besar kepada penerbit arus utama atas konten yang dihasilkan, mengurangi akses dan kemampuan media start up untuk menggunakan dan mendistribusikan konten secara bebas.
UU kedaulatan digital dapat membantu memastikan bahwa hak cipta diatur dengan adil dan seimbang, melindungi kepentingan media start up.
Ketergantungan pada platform besar: Media start up mungkin terpaksa mengandalkan platform besar yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi distribusi konten online. UU kedaulatan digital dapat mengatur platform-platform ini untuk memastikan bahwa kepentingan media start up diakui dan dilindungi dalam lingkungan digital.
Pembatasan yang diakibatkan oleh Perpres Publisher Right dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis media start up, mengurangi pluralitas media dan keragaman opini dalam masyarakat.
UU kedaulatan digital dapat menciptakan kerangka hukum yang mendukung inovasi dan pertumbuhan media start up, sehingga memastikan keberlanjutan ekosistem media yang sehat dan beragam.
Dengan demikian, UU kedaulatan digital menjadi penting dalam melindungi kepentingan media start up dan memastikan keberlangsungan mereka dalam menghadapi tantangan dari regulasi seperti Perpres Publisher Right.
Pada bagian lain penerbitan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers penting untuk menata ulang kehidupan pers di Indonesia karena adanya kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih adaptif dan sesuai dengan perkembangan zaman, terutama dalam era digital seperti sekarang ini.
Selain itu, perpu ini penting, agar masyarakat pers, tidak tercerabut dari akar kemerdekaan pers akibat ulah "predator" media yang berwajah pers.
Perlunya adaptasi kemerdekaan pers terhadap perkembangan teknologi merupakan salah satu alasan mengapa hal ini harus dilakukan.
UU No. 40 tentang Pers yang telah ada mungkin tidak lagi sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh industri pers di era digital.
Dengan menerbitkan perpu sebagai penggantinya, pemerintah dapat menciptakan regulasi yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat.
Selain itu UU pengganti ini memberi perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai aspek yang sangat penting dalam demokrasi.
Dengan menata ulang kehidupan pers melalui perpu, pemerintah dapat memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga dan dilindungi, sambil tetap memperhatikan aspek-aspek lain seperti tanggung jawab sosial dan etika jurnalistik.
Perpu baru juga dapat mencakup ketentuan-ketentuan yang lebih kuat dalam melindungi jurnalis dan media dari tekanan atau intervensi yang tidak semestinya, baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta. Hal ini penting untuk menjaga independensi dan integritas profesi jurnalistik.
Dengan menciptakan kerangka hukum yang lebih kondusif, perpu baru dapat memberikan insentif bagi inovasi dan pertumbuhan industri pers, termasuk media start up. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih dinamis dan kompetitif bagi pelaku industri pers di Indonesia.
Dengan demikian, penerbitan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers dapat menjadi langkah penting dalam menata ulang kehidupan pers di Indonesia agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman.
Oleh karena itu, forum rapat kerja nasional SMSI yang memenuhi Aula Hotel Candi Bentar Ancol mengajukan permintaan kepada Presiden:
Pertama, membuat perpres baru atau memperbarui UU IT dengan menerbitkan perpu UU kedaulatan digital.
Kedua, mengatur kembali kehidupan masyarakat pers dengan menerbitkan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers.
(Red)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up
19 Feb 2023, 04:49 WIB
Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers
08 Feb 2023, 01:37 WIB
PGI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera
23 Jan 2026, 02:37 WIB
Gaji Mirip Fresh Graduate, Buruh 11 Tahun Minta Upah Yang Layak
10 Dec 2025, 10:34 WIB
Menteri Nusron Serahkan Sertifikat di Papua: Era Presiden Prabowo Semua Tempat Ibadah Harus Disertifikatkan Tanpa Pengecualian
21 Nov 2025, 04:36 WIB
Setahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Menteri Nusron Perkuat Digitalisasi Pertanahan untuk Melawan Mafia Tanah
21 Oct 2025, 15:10 WIB
Artikel Lainnya
Pertama di Bumi Borneo, Bontang Dideklarasikan sebagai Kota Lengkap
06 Apr 2023, 04:42 WIB
Koperasi sebagai Solusi Ekonomi Umat: Menteri Budi Arie Hadiri Seminar Nasional di STT IKAT
30 Jul 2025, 03:36 WIB
Silaturahmi Akbar Puluhan Ribu Relawan Ganjar Gemparkan Stadion Delta Sidoarjo
13 Jun 2023, 02:53 WIB
“Marilah Sekarang Kita ke Betlehem” Sebagai Harapan Baru untuk Indonesia
30 Dec 2024, 11:39 WIB
Di Antara Iman dan Pikiran: Jejak PIKI dari Masa ke Masa
15 Feb 2026, 13:02 WIB
Bertemu Menteri HAM, Institut Leimena Aktif Mendorong Pendidikan HAM
18 Feb 2025, 13:44 WIB
Artikel Lainnya
Pertama di Bumi Borneo, Bontang Dideklarasikan sebagai Kota Lengkap
06 Apr 2023, 04:42 WIB
Koperasi sebagai Solusi Ekonomi Umat: Menteri Budi Arie Hadiri Seminar Nasional di STT IKAT
30 Jul 2025, 03:36 WIB
Silaturahmi Akbar Puluhan Ribu Relawan Ganjar Gemparkan Stadion Delta Sidoarjo
13 Jun 2023, 02:53 WIB
“Marilah Sekarang Kita ke Betlehem” Sebagai Harapan Baru untuk Indonesia
30 Dec 2024, 11:39 WIB
Di Antara Iman dan Pikiran: Jejak PIKI dari Masa ke Masa
15 Feb 2026, 13:02 WIB
Bertemu Menteri HAM, Institut Leimena Aktif Mendorong Pendidikan HAM
18 Feb 2025, 13:44 WIB
