Profesor Kehormatan: Prestise yang Perlu Diawasi?
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SLN.com, JAKARTA — Perdebatan mengenai pemberian gelar profesor kehormatan kembali mencuat. Pengamat pendidikan dari Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI), Sapta M.T Purba, menilai gelar akademik tertinggi itu...
SLN.com, JAKARTA — Perdebatan mengenai pemberian gelar profesor kehormatan kembali mencuat. Pengamat pendidikan dari Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI), Sapta M.T Purba, menilai gelar akademik tertinggi itu semestinya memiliki standar ketat dan tidak diberikan secara longgar.
Pendapat tersebut disampaikan Sapta melalui pesan singkat, Jumat (13/02), saat dimintai tanggapan terkait fenomena mudahnya gelar profesor atau doktor diberikan kepada seseorang.
Menurut dia, gelar profesor kehormatan seharusnya memiliki kriteria yang setara dengan proses akademik profesor reguler. “Cara memperolehnya harus sebanding dengan gelar akademik yang diperoleh profesor dari jalur reguler,” ujarnya.
Sapta menyatakan, profesor kehormatan semestinya diberikan kepada mereka yang telah menempuh dan menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) secara resmi. Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan lembaga pemberi gelar agar tidak terjadi praktik yang berlebihan. “Jangan diobral dan cukup satu kampus saja yang memberikannya,” katanya.
Ia menekankan perlunya pengawasan penggunaan gelar tersebut demi menjaga keadilan bagi dosen yang meniti karier akademik melalui proses panjang. Dalam pandangannya, pemberian profesor kehormatan sebaiknya hanya dilakukan oleh perguruan tinggi dengan akreditasi minimal A atau unggul, serta diberikan kepada sosok yang kompeten dan berintegritas di bidangnya.
Sapta juga mengingatkan bahwa aturan pemberian gelar harus merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ia membandingkan dengan mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri yang harus melalui proses verifikasi kementerian terkait.
“Jika gelar sarjana dari luar negeri saja harus disetarakan oleh Kemendikbud, maka gelar profesor harus lebih dipertegas kriterianya dan penggunaannya,” ujarnya.
Isu pemberian gelar kehormatan menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas akademik dan tata kelola pendidikan tinggi. Sejumlah kalangan menilai, kejelasan regulasi dan pengawasan diperlukan agar gelar akademik tetap mencerminkan capaian ilmiah dan integritas institusi pendidikan. -(NI)-
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Pewarna Indonesia Kalteng Gelar Pelatihan Jurnalistik
17 May 2025, 08:52 WIB
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Perlindungan Masyarakat Adat
03 Sep 2025, 07:48 WIB
Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Jalankan Sertifikasi Tanah untuk Berikan Keamanan Bagi Masyarakat Sorong
09 May 2023, 15:59 WIB
Kementerian ATR/BPN Respons Pengaduan Masyarakat dalam RDP dan RDPU Komisi II DPR RI
25 Jan 2025, 10:54 WIB
Gagas Event Olahraga di Jumat Curhat, Polsek Kep. Seribu Utara Tegaskan Dukungan Para Remaja
17 Feb 2023, 03:09 WIB
Kolaborasi TNI AU dan RAAF: Latma Rajawali Ausindo 2024 Resmi Dimulai di Yogyakarta
19 Sep 2024, 13:29 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Pewarna Indonesia Kalteng Gelar Pelatihan Jurnalistik
17 May 2025, 08:52 WIB
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Perlindungan Masyarakat Adat
03 Sep 2025, 07:48 WIB
Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Jalankan Sertifikasi Tanah untuk Berikan Keamanan Bagi Masyarakat Sorong
09 May 2023, 15:59 WIB
Kementerian ATR/BPN Respons Pengaduan Masyarakat dalam RDP dan RDPU Komisi II DPR RI
25 Jan 2025, 10:54 WIB
Gagas Event Olahraga di Jumat Curhat, Polsek Kep. Seribu Utara Tegaskan Dukungan Para Remaja
17 Feb 2023, 03:09 WIB
Kolaborasi TNI AU dan RAAF: Latma Rajawali Ausindo 2024 Resmi Dimulai di Yogyakarta
19 Sep 2024, 13:29 WIB


