Tanggapan Kementerian ATR/BPN Terkait Peserta Lulus PPAT yang Tidak Terima SKL
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SuaraLintasNusantara.com/Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima beberapa pengaduan terkait adanya peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lulus dalam ujian...
SuaraLintasNusantara.com/Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima beberapa pengaduan terkait adanya peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lulus dalam ujian tahun 2022, namun belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan bahwa surat keterangan lulus diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau _passing grade_. Tentunya peserta tersebut juga berhasil mendapatkan posisi _rangking_ sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia. "Dan itu jumlahnya ada sekitar 1.566 orang," terang Yulia Jaya Nirmawati.
"Ada juga peserta yang lulus _pasing grade_, namun di luar _rangking quota_ kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan jumlahnya kurang lebih 1.789 orang dan inilah yang protes itu," tambahnya.
Lebih lanjut ia membuat ilustrasi sebagai berikut,” peserta A daftar PPAT di Kota Bogor dengan kuota PPAT untuk Kota Bogor misalkan ada 10 orang. Namun, peserta A lulus _passing grade_ dengan urutan ke 11 setelah di-_ranking_, maka peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di Kota Bogor. "Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Hal ini mengartikan bahwa terdapat nilai di atas _passing grade_ lebih dari 10 orang, sementara kuotanya hanya untuk 10 orang. "Tentunya untuk menentukan 10 orang yang akan diterima ini akan dirangking kembali dihitung dari rangking 1 sampai dengan 10," pungkas Yulia Jaya Nirmawati.
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah menyelenggarakan ujian PPAT tahun 2022 pada November silam. Tujuannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan akan PPAT yang ada diseluruh kab/kota di Indonesia.
Animo untuk mengikuti ujian PPAT tahun 2022 juga sangat tinggi. Hal itu terlihat pada jumlah peserta yang mendaftar, yakni mencapai sekitar 7.000 peserta. Oleh sebab itu, tingginya jumlah pendaftar membuat Kementerian ATR/BPN membagi ujian menjadi dua gelombang, yakni pertama pada 4-6 November 2022 di Gedung PPSDM dan gelombang kedua dilaksanakan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, pada dua minggu setelahnya.
(Red)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Viral di X! Istilah “SEAblings” Meledak Usai Warganet Korsel Hina Asia Tenggara
13 Feb 2026, 01:10 WIB
GMKI Dukung Persembahan Natal Nasional 2025 Untuk Kemanusiaan Palestina
22 Nov 2025, 03:18 WIB
Gerakan Nurani Bangsa Sampaikan 5 Pesan Kebangsaan di Tengah Gelombang Demonstrasi
03 Sep 2025, 11:20 WIB
Menteri ESDM Bahlil Klarifikasi: Indonesia Tidak Akan Impor LNG dari AS, Hanya LPG dan Minyak Mentah
30 Apr 2025, 06:57 WIB
Dedi Mulyadi Tak Gentar Ultimatum Jubir GRIB Jaya: Negara Harus Lawan Premanisme
30 Apr 2025, 06:19 WIB
Hasan Nasbi Resmi Mundur dari Kepala PCO
30 Apr 2025, 06:00 WIB
Artikel Lainnya
Richard William Sebut Penetapan Hakim PN Jakarta Selatan Melanggar Konstitusi
09 Dec 2024, 04:02 WIB
Urus Sertifikat Tanah secara Mandiri, Warga Bekasi Buktikan Prosesnya Mudah
21 Oct 2025, 08:52 WIB
Kementerian ATR/BPN Respons Pengaduan Masyarakat dalam RDP dan RDPU Komisi II DPR RI
25 Jan 2025, 10:54 WIB
Remaja Tunarungu di Tangerang Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
25 Mar 2025, 03:25 WIB
Senangnya Warga Duta Harapan, Jalan-Jalan Naik Bus Gratis Gagasan Tri Adhianto
12 Jul 2024, 03:53 WIB
Menteri PANRB: Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Buka Bersama
23 Mar 2023, 16:10 WIB
Artikel Lainnya
Richard William Sebut Penetapan Hakim PN Jakarta Selatan Melanggar Konstitusi
09 Dec 2024, 04:02 WIB
Urus Sertifikat Tanah secara Mandiri, Warga Bekasi Buktikan Prosesnya Mudah
21 Oct 2025, 08:52 WIB
Kementerian ATR/BPN Respons Pengaduan Masyarakat dalam RDP dan RDPU Komisi II DPR RI
25 Jan 2025, 10:54 WIB
Remaja Tunarungu di Tangerang Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
25 Mar 2025, 03:25 WIB
Senangnya Warga Duta Harapan, Jalan-Jalan Naik Bus Gratis Gagasan Tri Adhianto
12 Jul 2024, 03:53 WIB
Menteri PANRB: Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Buka Bersama
23 Mar 2023, 16:10 WIB
