Richard William Sebut Penetapan Hakim PN Jakarta Selatan Melanggar Konstitusi
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com – Richard William, Ketua Umum GAPTA dan pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), mengungkapkan dugaan pembangkangan konstitusi terkait Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 111/P...
suaralintasnusantara.com – Richard William, Ketua Umum GAPTA dan pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), mengungkapkan dugaan pembangkangan konstitusi terkait Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 111/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 21 November 2024. Penetapan tersebut menetapkan Sugiono sebagai tersangka dalam kasus dugaan laporan polisi ganda.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (5/12), Richard menyatakan bahwa penetapan ini melanggar prinsip dasar kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Hakim harus bertanggung jawab atas putusannya dengan dasar hukum yang tepat dan benar,” ujar Richard.
Penetapan Dinilai Tanpa Dasar Hukum
Richard mengungkapkan bahwa penetapan tersebut tidak memenuhi kriteria hukum yang berlaku. Penetapan (beschikking), menurutnya, hanya berlaku pada perkara volunter yang bersifat sepihak, seperti dispensasi nikah, izin nikah, atau pengangkatan anak. “Penetapan ini justru menyimpang dari prinsip dasar peradilan dan digunakan untuk menetapkan Sugiono sebagai tersangka,” tegasnya.
Richard juga menyoroti dugaan rekayasa laporan polisi ganda sebagai dasar penetapan. Ia menyatakan bahwa kasus ini termasuk bentuk gugatan perbuatan melawan hukum.
Tudingan Pembangkangan Konstitusi
Lebih lanjut, Richard menyebut bahwa penetapan ini mencerminkan pembangkangan konstitusi. Ia menilai hakim bertindak di luar kewenangannya dengan membuat “produk hukum” yang seharusnya menjadi kewenangan legislatif. “Ini adalah wujud nyata pembangkangan konstitusi. Presiden dan DPR-lah yang memiliki otoritas membuat undang-undang, bukan hakim,” katanya.
Richard menambahkan, jika praktik seperti ini terus terjadi, maka Kapolri dan Kabawas Mahkamah Agung juga harus bertanggung jawab. “Kami menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun sebagai bentuk kompensasi atas pelanggaran hukum dan konstitusi yang menciderai rasa keadilan,” ujarnya.
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Sebagai perbandingan, Richard mengutip kasus di Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah, pada 2016. Penetapan dalam perkara Nomor 57/Pdt.G/2016/PN Spt dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Menurutnya, kasus tersebut menjadi preseden penting untuk menunjukkan bahwa penetapan yang melanggar hukum acara dapat dibatalkan.
“Penetapan Nomor 111/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel harus ditinjau ulang. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Richard.
(QQ)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
HAM di Ruang Digital
23 May 2026, 20:50 WIB
Obrolan Umat Rpk: Dana Kas dan Bayang-Bayang Korupsi
14 Feb 2026, 15:55 WIB
KPK Diingatkan Soal Syarat Mutlak OTT
26 Nov 2025, 15:15 WIB
Gugatan Wanprestasi Rp 8,1 Miliar Masuk Sidang Perdana, Komisaris PT Ratu Mega Indonesia Asal Malaysia Mangkir
01 Jul 2025, 09:19 WIB
SAKSI Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Demi Advokat Tony Budidjaja, Tegaskan Lawan Kriminalisasi Profesi
28 Apr 2025, 08:17 WIB
Remaja Tunarungu di Tangerang Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
25 Mar 2025, 03:25 WIB
Artikel Lainnya
PC Pewarna Kota Bekasi Gelar Orasi Kebangsaan: Tri Adhianto Tegaskan Keberagaman sebagai Kekuatan yang Harus Dijaga
27 Sep 2024, 16:14 WIB
Urus Sertifikat Tanah secara Mandiri, Warga Bekasi Buktikan Prosesnya Mudah
21 Oct 2025, 08:52 WIB
Dihari ke-4 Pewarna Berbagi Nasi Box untuk Pengendara di Latumeten Jakarta Barat
31 Mar 2024, 05:43 WIB
Menjelang Puncak Doa Bagi Bangsa Indonesia Berdoa 24 Agustus 2024, Panitia Himbau Organisasi Gereja di Indonesia untuk Ikut Ambil Bagian
10 Aug 2024, 11:07 WIB
Hari Perempuan Internasional, Institut Leimena Dorong Inisiatif Guru sebagai Agen Perdamaian
07 Mar 2025, 11:06 WIB
Menteri PANRB 'Sapa Dosen' IPB, Dengar Aspirasi soal Jabatan Fungsional
12 May 2023, 14:22 WIB
Artikel Lainnya
PC Pewarna Kota Bekasi Gelar Orasi Kebangsaan: Tri Adhianto Tegaskan Keberagaman sebagai Kekuatan yang Harus Dijaga
27 Sep 2024, 16:14 WIB
Urus Sertifikat Tanah secara Mandiri, Warga Bekasi Buktikan Prosesnya Mudah
21 Oct 2025, 08:52 WIB
Dihari ke-4 Pewarna Berbagi Nasi Box untuk Pengendara di Latumeten Jakarta Barat
31 Mar 2024, 05:43 WIB
Menjelang Puncak Doa Bagi Bangsa Indonesia Berdoa 24 Agustus 2024, Panitia Himbau Organisasi Gereja di Indonesia untuk Ikut Ambil Bagian
10 Aug 2024, 11:07 WIB
Hari Perempuan Internasional, Institut Leimena Dorong Inisiatif Guru sebagai Agen Perdamaian
07 Mar 2025, 11:06 WIB
Menteri PANRB 'Sapa Dosen' IPB, Dengar Aspirasi soal Jabatan Fungsional
12 May 2023, 14:22 WIB
