Upaya Negara Menjamin Hak Masyarakat Adat Melalui Peningkatan Kesejahteraan dan Kelestarian Kebudayaan
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SuaraLintasNusantara.com - Pontianak – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja ke Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan...
SuaraLintasNusantara.com - Pontianak – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja ke Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis (18/05/2023). Mengawali agenda kerjanya, ia menjadi salah satu narasumber dalam acara Seminar Nasional Pekan Gawai Dayak “Tanah dan Hutan Adat Dayak, Kini dan Masa Depan” yang diselenggarakan di Rumah Radakng, Kota Pontianak.
Dalam paparannya, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki tugas mendaftarkan setiap bidang tanah sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan memberikan hak kepada masyarakat. Hal ini juga berlaku terhadap hak-hak yang menyangkut masyarakat adat.
“Seperti pada Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini terus menjadi komitmen kami di Kementerian ATR/BPN,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.
Raja Juli Antoni juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Ia menyebut, melalui Hak Pengelolaan, tanah-tanah adat akan diberikan Hak Pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat.
“Melalui skema baru ini akan hadir keadilan yang selama ini absen. Tanah tersebut tidak hilang, kebudayaan bisa kita raih bersama, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat dapat kita terima bersama-sama,” terang Wamen ATR/Waka BPN.
Turut hadir menjadi narasumber pada kegiatan ini, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong. Ia menyampaikan, Kementerian LHK memiliki sistem yang disebut Perhutanan Sosial. Sistem ini berupa pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara, hutan hak ataupun hutan adat. Sistem ini juga dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama. “Tentunya ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keseimbangan lingkungan,” jelasnya.
Alue Dohong menyatakan, keberadaan hutan amatlah penting bagi seluruh masyarakat adat Dayak, tak terbatas pada suku Adat Dayak di Kalimantan, tapi seluruh wilayah di Borneo. Menurutnya, dengan Perhutanan Sosial diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan berpedoman pada aspek kelestarian. “Bagi masyarakat Dayak, hutan itu seperti ibu. Airnya seperti bapak. Kalau hutannya rusak, airnya rusak, kita ibarat kehilangan bapak dan ibu,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat, Adli Abdullah, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng beserta jajaran.
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Wagub Papua Tengah Apresiasi Peran Pers di HPN 2026: Wartawan Pilar Pembangunan Daerah
09 Feb 2026, 10:10 WIB
Menteri Nusron Serahkan Sertifikat di Papua: Era Presiden Prabowo Semua Tempat Ibadah Harus Disertifikatkan Tanpa Pengecualian
21 Nov 2025, 04:36 WIB
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Kampung Reforma Agraria Desa Bandung Kembangkan Pembibitan dan Budidaya Ikan
01 Oct 2025, 04:21 WIB
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat
29 Sep 2025, 08:08 WIB
Frederik Kalalembang Ajak Warga Toraja di Morowali Jaga Kekompakan dan Kerukunan
16 Sep 2025, 06:06 WIB
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Perlindungan Masyarakat Adat
03 Sep 2025, 07:48 WIB
Artikel Lainnya
Harapan Baru untuk Indonesia: Pdt Dr Gilbert Lumoindong Berbagi Inspirasi di Italia
15 Sep 2025, 15:50 WIB
P2HB Medan Akan Melaksanakan Pesta Ulang Tahun Ke-50 dan Periodesasi Kepengurusan 2023-2027
28 Apr 2023, 10:34 WIB
Tri Adhianto-Harris Bobihoe Unggul di Pilkada Kota Bekasi 2024 dengan 48 Persen Suara
28 Nov 2024, 02:51 WIB
Pewarna Kecam Teror terhadap Jurnalis Tempo, Desak Penegakan Hukum
26 Mar 2025, 04:29 WIB
Pewarna Banten Resmi Dilantik: Teguhkan Semangat Jurnalisme Bernilai Kristiani di Era Digital
06 Oct 2025, 07:00 WIB
Lobby Apartemen Puri Kemayoran jadi Saksi Sri Haryani Ditetapkan RUALB Apartemen Puri Kemayoran sebagai Pengurus/Ketua
13 Aug 2023, 01:12 WIB
Artikel Lainnya
Harapan Baru untuk Indonesia: Pdt Dr Gilbert Lumoindong Berbagi Inspirasi di Italia
15 Sep 2025, 15:50 WIB
P2HB Medan Akan Melaksanakan Pesta Ulang Tahun Ke-50 dan Periodesasi Kepengurusan 2023-2027
28 Apr 2023, 10:34 WIB
Tri Adhianto-Harris Bobihoe Unggul di Pilkada Kota Bekasi 2024 dengan 48 Persen Suara
28 Nov 2024, 02:51 WIB
Pewarna Kecam Teror terhadap Jurnalis Tempo, Desak Penegakan Hukum
26 Mar 2025, 04:29 WIB
Pewarna Banten Resmi Dilantik: Teguhkan Semangat Jurnalisme Bernilai Kristiani di Era Digital
06 Oct 2025, 07:00 WIB
Lobby Apartemen Puri Kemayoran jadi Saksi Sri Haryani Ditetapkan RUALB Apartemen Puri Kemayoran sebagai Pengurus/Ketua
13 Aug 2023, 01:12 WIB
