Wajah Baru Layanan Pertanahan: Saat Masyarakat Tak Lagi Ragu Mengurus Sendiri
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Kini urus sertipikat tanah lebih transparan dan mudah. Simak pengalaman masyarakat mengurus peningkatan hak tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan tanpa pihak ketiga.
SLNpost.id, Jakarta – Transformasi birokrasi di Kantor Pertanahan (Kantah) kini mulai membuahkan hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Praktik yang dulunya dinilai rumit dan tertutup, kini perlahan berganti menjadi proses yang transparan, informatif, dan mudah diakses. Perubahan ini perlahan mengikis stigma masyarakat yang selama ini enggan mengurus urusan pertanahan secara mandiri.
Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN, menjadi salah satu warga yang merasakan langsung pergeseran paradigma tersebut. Saat ditemui di Kantah Kota Bogor, ia tengah memproses peningkatan status tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM).
“Menurut saya, perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya harus datang beberapa kali, namun transparansi dan kejelasan informasinya sangat terjaga. Bagi saya, ini langkah yang luar biasa,” ujar Sutrisno.
Memilih Mandiri demi Efisiensi
Keputusan Sutrisno untuk mengurus dokumen pertanahan secara mandiri bukanlah tanpa alasan. Sebelumnya, ia sempat menjajaki penggunaan jasa pihak ketiga (notaris), namun terkejut dengan estimasi biaya yang harus dikeluarkan.
“Awalnya saya sempat menimbang lewat notaris untuk mengurus perubahan HGB ke HM. Namun, biayanya mencapai puluhan juta rupiah. Saat saya datang langsung ke Kantah dan bertanya apakah bisa dilakukan mandiri, ternyata prosedurnya sangat jelas dan biayanya jauh lebih terjangkau,” ungkapnya.
Proses yang dijalani Sutrisno mencakup berbagai tahapan, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya menuju pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat bolak-balik untuk melengkapi administrasi, Sutrisno merasa seluruh proses telah dipandu secara terbuka oleh petugas.
“Hari ini saya sudah melengkapi berkas untuk permohonan pengukuran ulang. Memang sebelumnya ada kekurangan syarat seperti batas tanah dan saksi, namun petugas mengarahkan dengan sangat jelas sehingga saya tahu apa yang harus dilakukan,” tambahnya.
Kontras dengan Masa Lalu
Pengalaman ini terasa kontras jika dibandingkan dengan memori Sutrisno 15 tahun silam. Saat itu, ia mengingat proses layanan pertanahan masih terkesan birokratis dan tidak transparan. Ia bahkan pernah terjebak menggunakan bantuan pihak lain yang justru membuat urusannya terbengkalai selama satu tahun penuh.
Pengalaman pahit itulah yang sempat menyisakan keraguan di benaknya sebelum ia memberanikan diri datang langsung ke loket layanan Kantor Pertanahan.
Kini, dengan prosedur yang semakin ramah pemohon, Sutrisno optimistis terhadap kualitas layanan pertanahan ke depan. Ia juga menaruh harapan besar pada penerapan Sertipikat Elektronik yang menurutnya menjadi solusi modern bagi masyarakat dalam mengamankan aset tanah dengan lebih praktis dan aman.
Transformasi yang dialami Sutrisno menjadi potret kecil bahwa ketika akses informasi dibuka lebar dan prosedur disederhanakan, masyarakat akan dengan senang hati menjadi subjek aktif dalam mengurus aset mereka sendiri.
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up
19 Feb 2023, 04:49 WIB
Komunitas Cendekiawan dan Pegiat Ilmu (ICC-AI) Resmi Diluncurkan
12 Sep 2024, 08:36 WIB
Bisnis Beretika, Ekonomi Berdaya: Menguatkan Fondasi Bangsa
07 Nov 2025, 11:42 WIB
Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan
05 Oct 2025, 13:21 WIB
Pewarna Indonesia Kalteng Gelar Pelatihan Jurnalistik
17 May 2025, 08:52 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Dukung Penguatan Integritas dan Kapasitas SDM PPAT
05 Mar 2024, 07:15 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up
19 Feb 2023, 04:49 WIB
Komunitas Cendekiawan dan Pegiat Ilmu (ICC-AI) Resmi Diluncurkan
12 Sep 2024, 08:36 WIB
Bisnis Beretika, Ekonomi Berdaya: Menguatkan Fondasi Bangsa
07 Nov 2025, 11:42 WIB
Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan
05 Oct 2025, 13:21 WIB
Pewarna Indonesia Kalteng Gelar Pelatihan Jurnalistik
17 May 2025, 08:52 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Dukung Penguatan Integritas dan Kapasitas SDM PPAT
05 Mar 2024, 07:15 WIB


