Kejagung Lakukan Penahanan Terhadap 6 Tersangka Korupsi Dana DP4
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SuaraLintasNusantara.com - Jakarta - Selasa 09 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANG...
- EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016.
- KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014.
- US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019.
- IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017.
- CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017.
- AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).
- EWI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
- KAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
- AHM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
- CAK dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
- US dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
- IS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
- Adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
- Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya.
- EWI telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP dimana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.
- KAM telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.
- US dan IS telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.
- CAK telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut.
- AHM mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri Nusron untuk Penyelesaian Masalah Pertanahan
31 Oct 2024, 04:10 WIB
Ibadah dan Peneguhan Pengurus Baru The Bride Fellowship Periode 2024-2029
17 May 2024, 05:10 WIB
MESMA Kawal Evaluasi KEK
30 Jul 2026, 14:14 WIB
Gerakan Nurani Bangsa Sampaikan 5 Pesan Kebangsaan di Tengah Gelombang Demonstrasi
03 Sep 2025, 11:20 WIB
PGI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera
23 Jan 2026, 02:37 WIB
Panggung di Atas Pundak yang Lelah
08 Dec 2025, 09:13 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri Nusron untuk Penyelesaian Masalah Pertanahan
31 Oct 2024, 04:10 WIB
Ibadah dan Peneguhan Pengurus Baru The Bride Fellowship Periode 2024-2029
17 May 2024, 05:10 WIB
MESMA Kawal Evaluasi KEK
30 Jul 2026, 14:14 WIB
Gerakan Nurani Bangsa Sampaikan 5 Pesan Kebangsaan di Tengah Gelombang Demonstrasi
03 Sep 2025, 11:20 WIB
PGI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera
23 Jan 2026, 02:37 WIB
Panggung di Atas Pundak yang Lelah
08 Dec 2025, 09:13 WIB


