Kejagung Lakukan Penahanan Terhadap 6 Tersangka Korupsi Dana DP4
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SuaraLintasNusantara.com - Jakarta - Selasa 09 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANG...
- EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016.
- KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014.
- US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019.
- IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017.
- CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017.
- AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).
- EWI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
- KAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
- AHM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
- CAK dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
- US dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
- IS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
- Adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
- Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya.
- EWI telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP dimana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.
- KAM telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.
- US dan IS telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.
- CAK telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut.
- AHM mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
HAM di Ruang Digital
23 May 2026, 20:50 WIB
Obrolan Umat Rpk: Dana Kas dan Bayang-Bayang Korupsi
14 Feb 2026, 15:55 WIB
KPK Diingatkan Soal Syarat Mutlak OTT
26 Nov 2025, 15:15 WIB
Gugatan Wanprestasi Rp 8,1 Miliar Masuk Sidang Perdana, Komisaris PT Ratu Mega Indonesia Asal Malaysia Mangkir
01 Jul 2025, 09:19 WIB
SAKSI Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Demi Advokat Tony Budidjaja, Tegaskan Lawan Kriminalisasi Profesi
28 Apr 2025, 08:17 WIB
Remaja Tunarungu di Tangerang Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
25 Mar 2025, 03:25 WIB
Artikel Lainnya
Supriansa: Putusan PN Jakpus Rusak Tatanan Demokrasi di Indonesia
03 Mar 2023, 06:39 WIB
Menteri Agama RI Ajak Konsistensi Pengajaran Agama dan Doktrin Bhinneka Tunggal Ika pada Sidang Raya PGI di Toraja
08 Nov 2024, 10:29 WIB
Personil Sat Res Narkoba Amankan Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu
14 Jun 2023, 03:29 WIB
Inovasi Rumah Kekayaan Intelektual Sebagai Inventarisasi Kekayaan Intelektual di Maluku
16 Nov 2023, 02:57 WIB
Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Setjen dalam Efisiensi Program 2025
10 Sep 2025, 05:03 WIB
Kejaksaan Negeri Merangin Diduga Main-Main dalam Tangani Kasus Anggota Polres Sarolangun
12 Mar 2023, 07:28 WIB
Artikel Lainnya
Supriansa: Putusan PN Jakpus Rusak Tatanan Demokrasi di Indonesia
03 Mar 2023, 06:39 WIB
Menteri Agama RI Ajak Konsistensi Pengajaran Agama dan Doktrin Bhinneka Tunggal Ika pada Sidang Raya PGI di Toraja
08 Nov 2024, 10:29 WIB
Personil Sat Res Narkoba Amankan Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu
14 Jun 2023, 03:29 WIB
Inovasi Rumah Kekayaan Intelektual Sebagai Inventarisasi Kekayaan Intelektual di Maluku
16 Nov 2023, 02:57 WIB
Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Setjen dalam Efisiensi Program 2025
10 Sep 2025, 05:03 WIB
Kejaksaan Negeri Merangin Diduga Main-Main dalam Tangani Kasus Anggota Polres Sarolangun
12 Mar 2023, 07:28 WIB
