PT RRAA Diduga Timbulkan Dampak Negatif Pencemaran LH, Masyarakat Cengkareng Protes Keras
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SuaraLintasNusantara.com - Jakarta Barat, DKI Jakarta - PT Reka Rumanda Agung Abadi (PT RRAA) yang berlokasi di Jalan Raya RT 007 RW 014 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat di demo masyarakat. A...
SuaraLintasNusantara.com - Jakarta Barat, DKI Jakarta - PT Reka Rumanda Agung Abadi (PT RRAA) yang berlokasi di Jalan Raya RT 007 RW 014 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat di demo masyarakat. Adapun lokasi demo yang dilakukan masyarakat berasal dari lingkungan RT 012, 013, dan 014 RW 14 Jakarta Barat yang terdampak pencemaran lingkungan.
PT RRAA harus bertanggung jawab atas pelaporan dari warga yang meresahkan masyarakat sekitar dari pencemaran lingkungan hidup yang ditimbulkan. Yang berdampak bagi menurunnya kualitas kesehatan bagi masyarakat dalam bentuk bau sampah yang menyengat karena sampai berita ini diturunkan masih meresahkan masyarakat karena sampah tidak dikelola dengan baik.
Sumber sampah tersebut disinyalir dari warga serta dari luar area setempat,nampak pula puing-puing yang berserakan.
PT RRAA diduga kurang mempedulikan sampah yang ada di lingkungannya tersebut sehingga pada Rabu (31/05/2023) Pukul 10.00 - 11.00 demo masyarakat yang berasal dari berbagai elemen baik masyarakat RT 12, 13 dan 14 RW 14 Kelurahan Cengkareng Timur terjadi.
Demo tersebut dikawal oleh Lurah Cengkareng Timur Boy Purba yang juga melakukan sidak ke lokasi bersama Petugas PPSU.
Sidak di Lapangan mengenai sampah yang dilaporkan warga terhadap wilayah operasi PT RRAA menunjukkan pengakuan mereka yang awalnya tidak diakui PT RRAA. Disini PT RRAA telah melakukan pengabaian terhadap Dampak Amdal ketika melakukan kegiatan usaha pembangunan pengelolaan dan pengembangan perumahan.
Salah satu warga RT 013 RW 014 yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, "Kami merasa terganggu karena bau sampah yang berasal dari lingkungan PT RRAA.," ujarnya.
Lebih lanjuta ia menambahkan, "Sampah yang bertumpuk dari PT RRAA tidak diakui mereka ketika rapat di lapangan (sidak), ternyata surat SIPT lahan tersebut itu termasuk milik PT RRAA," tambahnya.
Dari data yang ada, terdapat Surat Keterangan No : 45 dari RW 014 perihal Laporan terkait penampungan sampah dari pihak luar yang berlokasi di RT 04 RW 014 tanpa adanya konfirmasi dan koordinasi kepada pengurus wilayah yang diduga ada permainan dari PT RRAA.
Pengenaan sanksi administratif akan dikenakan bagi yang melanggar Amdal Lingkungan Hidup yaitu berupa pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.
Hal itu berdasarkan pasal 79 UU 32/2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yaitu dapat dilakukan manakala pelaku usaha tidak melaksanakan perintah paksaan pemerintah, dimana paksaan pemerintah itu dimaksudkan untuk mencegah dan/atau mengakhiri terjadinya pelanggaran dalam usaha yang dilakukan.
Dalam surat tersebut pengurus meminta tindakan tegas kepada pihak yang bermain yaitu pihak PT RRAA.
Sampai berita ini diturunkan belum ada kata sepakat atau penyelesaian terhadap laporan tersebut.
Harapan dari warga yang merasa dirugikan agar PT RRAA bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan tersebut. Dalam hal ini pihak Lingkungan Hidup baik dari tingkat Kelurahan, Kecamatan bahkan Sudin Lingkungan termasuk di dalamnya Seksi Pengawasan Lingkungan Hidup untuk segera bertindak. (Red)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
HAM di Ruang Digital
23 May 2026, 20:50 WIB
Obrolan Umat Rpk: Dana Kas dan Bayang-Bayang Korupsi
14 Feb 2026, 15:55 WIB
KPK Diingatkan Soal Syarat Mutlak OTT
26 Nov 2025, 15:15 WIB
Gugatan Wanprestasi Rp 8,1 Miliar Masuk Sidang Perdana, Komisaris PT Ratu Mega Indonesia Asal Malaysia Mangkir
01 Jul 2025, 09:19 WIB
SAKSI Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Demi Advokat Tony Budidjaja, Tegaskan Lawan Kriminalisasi Profesi
28 Apr 2025, 08:17 WIB
Remaja Tunarungu di Tangerang Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
25 Mar 2025, 03:25 WIB
Artikel Lainnya
Perkuat Karakter Bangsa, Gereja dan Pendidikan Teologi Tanamkan Nilai Empat Pilar Kebangsaan
22 Aug 2025, 00:21 WIB
Ribuan Umat dari Berbagai Dominasi Gereja Padati Dome Mawar Saron Berdoa untuk Indonesia
25 Aug 2024, 13:35 WIB
Isi Panel Diskusi dalam Asia Land Forum 2025, Dirjen Penataan Agraria: Kolaborasi Lintas Sektoral Kunci Keberhasilan Reforma Agraria
20 Feb 2025, 06:24 WIB
Gagasan Partai Kristen: Perlukah?
01 Oct 2025, 07:50 WIB
Praktisi Hukum Minta Pemerintah Bedakan Pasal TPPO dan Pekerja Migran Unprosedural
28 Jun 2023, 07:58 WIB
Resmi, Partai Demokrat Kota Bekasi Nyatakan Dukung Tri Adhianto di Pilkada 2024
25 Jul 2024, 03:19 WIB
Artikel Lainnya
Perkuat Karakter Bangsa, Gereja dan Pendidikan Teologi Tanamkan Nilai Empat Pilar Kebangsaan
22 Aug 2025, 00:21 WIB
Ribuan Umat dari Berbagai Dominasi Gereja Padati Dome Mawar Saron Berdoa untuk Indonesia
25 Aug 2024, 13:35 WIB
Isi Panel Diskusi dalam Asia Land Forum 2025, Dirjen Penataan Agraria: Kolaborasi Lintas Sektoral Kunci Keberhasilan Reforma Agraria
20 Feb 2025, 06:24 WIB
Gagasan Partai Kristen: Perlukah?
01 Oct 2025, 07:50 WIB
Praktisi Hukum Minta Pemerintah Bedakan Pasal TPPO dan Pekerja Migran Unprosedural
28 Jun 2023, 07:58 WIB
Resmi, Partai Demokrat Kota Bekasi Nyatakan Dukung Tri Adhianto di Pilkada 2024
25 Jul 2024, 03:19 WIB
