Sentuh Tanahku Luncurkan Antrian Online untuk Permudah Layanan Pertanahan
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com - Kunjungan masyarakat ke Kantor Pertanahan (Kantah) untuk mengurus urusan pertanahan sering diwarnai antrean panjang. Hal itu bisa terjadi saat permohonan yang masuk banyak sehingga membuat pros...
suaralintasnusantara.com - Kunjungan masyarakat ke Kantor Pertanahan (Kantah) untuk mengurus urusan pertanahan sering diwarnai antrean panjang. Hal itu bisa terjadi saat permohonan yang masuk banyak sehingga membuat proses menunggu memakan waktu lama. Ada masyarakat yang memilih datang lebih awal demi mendapatkan nomor layanan.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku. Dalam aplikasi ini, ada satu fitur yang bisa digunakan masyarakat untuk mengetahui nomor layanan sebelum nantinya menyambangi loket pelayanan di Kantah. Fitur itu disebut Antrian Online.
Melalui fitur Antrian Online ini, masyarakat tidak harus datang lebih awal ke Kantah hanya untuk mengambil nomor antrean. Cukup dengan mendaftar secara _online_, pemohon dapat memilih jadwal sesuai waktu luang. Saat tiba di lokasi pelayanan, proses administrasi pun bisa berjalan lebih cepat dan teratur.
Untuk menggunakan layanan Antrian Online di aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat cukup mengunduh aplikasi ini melalui AppStore atau PlayStore, kemudian melakukan _login_ ke akun masing-masing. Setelah masuk, pengguna bisa memilih menu Layanan dan melanjutkan dengan opsi Antrian Online.
Selanjutnya, pilih Kantah sesuai domisili atau lokasi layanan yang diinginkan, lalu tentukan lokasi kerja dan jenis layanan yang dibutuhkan. Setelah semua langkah selesai, sistem akan memberikan nomor antrean yang dapat digunakan saat datang ke Kantah sesuai jadwal yang telah dipilih.
Kehadiran fitur Antrian Online jadi bagian dari upaya digitalisasi layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Sejalan dengan kebutuhan masyarakat di era digital, Sentuh Tanahku membuka akses pelayanan pertanahan yang lebih praktis bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tak hanya menyediakan Antrian Online, aplikasi Sentuh Tanahku juga dilengkapi dengan berbagai fitur pendukung lain. Beberapa di antaranya adalah pengecekan sertipikat, panduan tata cara pengurusan dokumen pertanahan, hingga informasi layanan terkini. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih siap dalam menyiapkan berkas yang dibutuhkan sebelum datang ke Kantah sehingga diharapkan layanan jadi lebih efisien. (MW/YZ)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Perekrutan PKD Panwascam Koja Diduga Terindikasi Terlibat Praktek KKN
07 Feb 2023, 02:46 WIB
Tingkatkan Kapasitas SDM, Jabar Laksanakan Program JQRJ
08 Mar 2023, 18:31 WIB
PD Ruth Rayakan Natal: Refleksi Iman atas Kelahiran Sang Juruselamat
16 Dec 2025, 06:13 WIB
Baru Dua Bulan Menjabat Rektor, I Made Suardana Dituding Korbankan Mahasiswa, Dosen, dan Pegawai IAKN Kupang
04 Nov 2024, 03:41 WIB
Jadi Pembina Apel Akbar KAPTI-AGRARIA, Wamen ATR/Waka BPN: Alumni KAPTI Telah Berkontribusi terhadap Bangsa dan Negara
27 Feb 2023, 02:47 WIB
Daniel Yusmic P Foekh Terima Penghargaan Figur Hukum API 2025 di Kalimantan Tengah
16 Nov 2025, 07:10 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Perekrutan PKD Panwascam Koja Diduga Terindikasi Terlibat Praktek KKN
07 Feb 2023, 02:46 WIB
Tingkatkan Kapasitas SDM, Jabar Laksanakan Program JQRJ
08 Mar 2023, 18:31 WIB
PD Ruth Rayakan Natal: Refleksi Iman atas Kelahiran Sang Juruselamat
16 Dec 2025, 06:13 WIB
Baru Dua Bulan Menjabat Rektor, I Made Suardana Dituding Korbankan Mahasiswa, Dosen, dan Pegawai IAKN Kupang
04 Nov 2024, 03:41 WIB
Jadi Pembina Apel Akbar KAPTI-AGRARIA, Wamen ATR/Waka BPN: Alumni KAPTI Telah Berkontribusi terhadap Bangsa dan Negara
27 Feb 2023, 02:47 WIB
Daniel Yusmic P Foekh Terima Penghargaan Figur Hukum API 2025 di Kalimantan Tengah
16 Nov 2025, 07:10 WIB


