Iklan
Beranda / Pemerintah
📰 PEMERINTAH

Andai Gajah Mada Digaji Tukin

Nick Irwan

Nick Irwan

Jurnalis

📅 30 Jul 2026
⏱️ 20:13 WIB
⏱️ 4 min read
Andai Gajah Mada Digaji Tukin

Benarkah negara sedang menata sistem penghargaan aparatur, atau justru memperlihatkan kontras baru dalam prioritas anggaran? Editorial "Andai Gajah Mada Digaji Tukin" mengajak pembaca menelusuri perbandingan sejarah, kebijakan, dan makna keadilan di balik setiap rupiah uang negara.

SLNpost, Editorial- Di ruang publik, sebuah angka kadang lebih cepat memicu perdebatan daripada seribu kata penjelasan. Begitulah yang terjadi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026 tentang penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.

Besaran tukin tertinggi untuk jabatan Kepala Staf yang mencapai Rp48,61 juta per bulan segera menjadi bahan diskusi di media sosial. Ada yang menyebutnya sebagai bentuk penghargaan yang layak bagi institusi pertahanan. Ada pula yang mempertanyakan mengapa kebijakan serupa belum sepenuhnya dirasakan sektor lain yang juga menopang pelayanan publik.

Perdebatan itu sesungguhnya tidak lahir dari angka semata. Ia muncul karena masyarakat selalu membaca anggaran negara sebagai cermin prioritas pemerintah.

Pemerintah tentu memiliki dasar. Penyesuaian tukin merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan sistem remunerasi yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir. Kementerian Pertahanan menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan karena indeks tunjangan belum mengalami perubahan sejak 2018, sementara dinamika organisasi, kompleksitas tugas, dan tuntutan profesionalisme terus meningkat. Dalam tata kelola pemerintahan modern, argumen tersebut memiliki landasan yang dapat dipahami.

Namun, sejarah sering menawarkan cara lain untuk melihat persoalan.

Bayangkan sejenak apabila Mahapatih Gajah Mada hidup di zaman sekarang.

Mungkin ia tidak perlu memikirkan hasil panen dari tanah lungguh (tanah milik raja yang hak pemanfaatan hasil buminya diberikan kepada kerabat pejabat kerajaan sebagai pengganti gaji atas jabatan yang diembannya). Setiap akhir bulan, sebuah notifikasi transfer masuk ke rekeningnya dengan nominal sesuai kelas jabatan. Tidak ada lagi sawah apanage (tanah lungguh) yang harus dikelola, tidak ada pula wilayah yang menjadi sumber pembiayaan pasukan.

Tentu itu hanya satire. Pada masa Majapahit, penghargaan kepada pejabat negara tidak diberikan dalam bentuk gaji bulanan seperti sekarang. Para pejabat memperoleh tanah apanage atau tanah lungguh sebagai hak kelola selama masih memangku jabatan. Dari hasil tanah itulah mereka membiayai rumah tangga, para pengikut, hingga kebutuhan administratif. Ketika masa jabatan berakhir, hak tersebut kembali kepada raja. Jabatan bukan jalan menuju akumulasi kekayaan pribadi, melainkan amanah yang melekat bersama tanggung jawab.

Negara modern tentu tidak mungkin kembali ke sistem itu. Aparatur negara membutuhkan kepastian penghasilan, bukan bergantung pada hasil panen. Remunerasi menjadi instrumen untuk menjaga profesionalisme sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan wewenang.

Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya tukin.

Yang diperdebatkan publik adalah rasa keadilan dalam distribusinya.

Pada saat tunjangan di satu sektor mengalami penyesuaian signifikan, masyarakat masih menyaksikan guru honorer yang memperjuangkan penghasilan layak, tenaga kesehatan di daerah tertinggal yang menghadapi keterbatasan fasilitas, hingga aparatur pelayanan publik di berbagai daerah yang menunggu kepastian kesejahteraan. Pemerintah memang telah menjalankan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi ASN, guru, maupun tenaga kesehatan. Meski demikian, pelaksanaannya belum merata sehingga perbandingan di ruang publik sulit dihindari.

Media sosial kemudian menjadi ruang tempat berbagai angka dipertemukan.

Bukan untuk mengadu profesi.

Bukan pula untuk mempertanyakan pentingnya pertahanan negara.

Yang dibandingkan adalah urutan prioritas.

Negara memang wajib memastikan prajurit memiliki kesejahteraan yang memadai. Tugas menjaga kedaulatan tidak bisa dibebankan kepada personel yang kesejahteraannya diabaikan. Di sisi lain, negara juga dituntut menghadirkan rasa adil bagi profesi lain yang bekerja menjaga kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Di sinilah editorial ini menemukan titik pijaknya.

Reformasi birokrasi semestinya tidak berhenti pada kenaikan remunerasi di satu institusi. Reformasi baru akan memperoleh legitimasi publik ketika masyarakat melihat arah yang sama bagi sektor-sektor lain yang sama pentingnya bagi kehidupan berbangsa.

Barangkali Gajah Mada memang tidak pernah mengenal istilah tunjangan kinerja.

Ia hidup pada masa ketika pengabdian diukur melalui kesetiaan kepada kerajaan dan kemampuan menjaga wilayah. Negara modern telah bergerak jauh dari sistem itu. Aparatur dibayar melalui APBN yang berasal dari pajak rakyat. Karena itulah setiap kebijakan remunerasi tidak lagi sekadar urusan administrasi, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik.

Mungkin, jika Gajah Mada hidup hari ini, ia tidak akan bertanya berapa besar tukin yang diterimanya.

Ia justru akan bertanya apakah penghargaan kepada para pengabdi negara telah dibangun di atas satu prinsip yang sama, keadilan.

Sebab kekuatan sebuah negara tidak hanya diukur dari seberapa besar anggaran yang mampu dibelanjakan, melainkan juga dari kemampuan pemerintah memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipahami sebagai investasi bagi kepentingan seluruh rakyat, bukan sekadar kabar baik bagi satu kelompok profesi. (NI)

Bagikan artikel ini:

Nick Irwan

Nick Irwan

Jurnalis

Jurnalis berdedikasi dengan fokus pada berita investigasi dan human interest.

Komentar (0)

Login untuk memberikan komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Kategori Terkait