Datuk Haji MYR Agung Sidayu, Ketua Partai Republik Mengajukan Gugatan ke Bawaslu RI
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Suaralintasnusantara.com|Jakarta - Datuk Haji MYR Agung Sidayu, Ketua Partai Republik menyatakan akan melakukan upaya yang sama dengan yang dilakukan oleh Partai Prima ke Bawaslu RI, alasannya adalah kasus Partai Prima m...
Suaralintasnusantara.com|Jakarta - Datuk Haji MYR Agung Sidayu, Ketua Partai Republik menyatakan akan melakukan upaya yang sama dengan yang dilakukan oleh Partai Prima ke Bawaslu RI, alasannya adalah kasus Partai Prima merupakan kasus yang sama dengan beberapa Partai yang lain, yakni Partai PKP, Partai Republik, dan Partai Republik Satu, kesemuanya pernah mengajukan permohonan yang sama ke Bawaslu setelah keputusan KPU-RI, kemudian mendapatkan kesempatan perpanjangan 1 x 24 jam, lalu di tolak KPU-RU dan kembali lagi ke Bawaslu dan putusannnya adalah di tolak, terakhir mengajukan gugatan ke PTUN dan semua partai ini di tolak gugatannya oleh PTUN, termasuk didalamnya Partai Prima.
Yang membedakan adalah bahwa Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi bukan gugatan sengketa Pemilu melainkan gugatan “Perbuatan melawan hukum”, dan dimenangkan oleh Majelis hakim PN Jakarta Pusat walau kemudian KPU-RI sebagai tergugatan mengajukan banding tepat waktu sehingga keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum mempunyai kekuatan hukum atau inkrach. Bahwa namun demikian putusan tersebut mendatangkan hingar bingar, sehingga mempengaruhi Bawaslu untuk mengabulkan permohonan Partai Prima, bahkan memutuskan bahwa KPU-RI terlah terbukti melakukan pelanggaran administrasi, namun putusan yang harus di eksekusi adalah putusan pemberian waktu 10 x 24 jam kepada Partai Prima untuk memperbaiki data dan memerintahkan KPU-RI untuk melaksanakan putusan Bawaslu sebagai yang diatur oleh Undang Undang.
Bahwa jika Prima mendapatkan kesempatan tersebut diatas, kata Ketua Harian Partai Republik, maka kepada Partai yang lain yang sama statusnya harus diperlakukan sama, dan untuk itu Partai Republik hari ini mengundang Pengacara Partai untuk membicarakan persoalan ini kemudian di follow up dengan pengajuan permohonan yang sama ke Bawaslu RI. Jika upaya ini diabaikan oleh Bawaslu-RI, maka sebagai ketua harian akan menagih janji yang pernah diberikan oleh Petugas Bawaslu-RI pada saat pengajuan permohonan awal, yang katanya dijanjikan apabila ada hal yang penting dan mempunyai dasar, maka silahkan kembali ke Bawaslu-RI, dan ini adalah waktunya, karena Partai Prima dengan persoalan yang sama mendapatkan kemudahan berdasarkan keputusa Bawaslu-RI, Jika tidak tambahnya Partai Republik akan menurunkan anggotanya untuk turun ke jalan melakukan protes damai, tetapi tidak menjamin bahwa dalam protes damai tersebut tidak akan terjadi sesuatu yang menyudutkan petugas Bawaslu-RI.
Mengakhiri penyampainnya, Ketua Harian Partai Republik mengatakan bahwa besok atau lusa Partai Republik akan mengutus Lawyernya menghadap Petinggi Bawaslu-RI untuk merundingkan permasalahan tersebut diatas, dan berharap dengan sangat agar Lawyer diterima dengan baik untuk maksud tersebut, sebab jika tidak maka hal ini akan menjadi catatan tersendiri. [red]
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
HAM di Ruang Digital
23 May 2026, 20:50 WIB
Obrolan Umat Rpk: Dana Kas dan Bayang-Bayang Korupsi
14 Feb 2026, 15:55 WIB
KPK Diingatkan Soal Syarat Mutlak OTT
26 Nov 2025, 15:15 WIB
Gugatan Wanprestasi Rp 8,1 Miliar Masuk Sidang Perdana, Komisaris PT Ratu Mega Indonesia Asal Malaysia Mangkir
01 Jul 2025, 09:19 WIB
SAKSI Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Demi Advokat Tony Budidjaja, Tegaskan Lawan Kriminalisasi Profesi
28 Apr 2025, 08:17 WIB
Remaja Tunarungu di Tangerang Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
25 Mar 2025, 03:25 WIB
Artikel Lainnya
Bantu Atasi Kesulitan Warga, Babinsa Koramil Wlingi Selalu Hadir Di Tengah Masyarakat
22 Mar 2023, 13:48 WIB
Cegah Guantibmas, Patroli Malam Presisi Dilaksanakan Jajaran Polsek
13 Feb 2023, 11:45 WIB
Dihari ke-4 Pewarna Berbagi Nasi Box untuk Pengendara di Latumeten Jakarta Barat
31 Mar 2024, 05:43 WIB
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
09 May 2023, 14:38 WIB
Pekan Olahraga Daerah Hamba Tuhan GPdI Banten Resmi Dibuka, Pdt. Johnny W. Weol Lepas Merpati
07 Oct 2024, 09:45 WIB
Surakarta Dideklarasikan Menjadi Kota Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Keuntungannya
11 May 2023, 06:55 WIB
Artikel Lainnya
Bantu Atasi Kesulitan Warga, Babinsa Koramil Wlingi Selalu Hadir Di Tengah Masyarakat
22 Mar 2023, 13:48 WIB
Cegah Guantibmas, Patroli Malam Presisi Dilaksanakan Jajaran Polsek
13 Feb 2023, 11:45 WIB
Dihari ke-4 Pewarna Berbagi Nasi Box untuk Pengendara di Latumeten Jakarta Barat
31 Mar 2024, 05:43 WIB
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
09 May 2023, 14:38 WIB
Pekan Olahraga Daerah Hamba Tuhan GPdI Banten Resmi Dibuka, Pdt. Johnny W. Weol Lepas Merpati
07 Oct 2024, 09:45 WIB
Surakarta Dideklarasikan Menjadi Kota Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Keuntungannya
11 May 2023, 06:55 WIB
