Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 10 Pengajuan Restorative Justice
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SuaraLintasNusantara.com - Jakarta - Rabu 10 Mei 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 dari 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan...
- Tersangka ULAM SAID bin ALMI dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka NOVA SARI binti ZAINAL ABIDIN dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka HARIADI alias ARI alias PULUNG dari Kejaksaan Negeri Mataram yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka MUHAMMAD IRSAL, S.H bin alm SULAIMAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 49 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka SUHAERI als BACIL bin SANA dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka AANG HERDIANA dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka MOCHAMMAD YOGA PRATAMA BUDIMAN Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka FIRMANSYAH alias ALDO dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka WILMA ARDILLA dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
- Tersangka REXY ARDA GUSEMA alias REXY dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Siap Jadi Duta Informasi Kebijakan Pemerintah
04 Dec 2024, 08:22 WIB
Supriansa: Putusan PN Jakpus Rusak Tatanan Demokrasi di Indonesia
03 Mar 2023, 06:39 WIB
Peresmian Gedung Baru STT INTI: Komitmen Mencetak Pemimpin Rohani Tangguh untuk Menghadapi Masa Depan
26 Sep 2024, 10:25 WIB
Perayaan Natal Nasional 2024: Refleksi Kasih, Solidaritas, dan Kerukunan Bangsa
30 Dec 2024, 11:44 WIB
Kampung Reforma Agraria Bukit Sinyonya Jadi Ruang Kreatif dan Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa Bandung
28 Sep 2025, 12:29 WIB
Jumat Curhat Srikandi Polri Bersama Dasawisma RW. 03 Pulau Untung Jawa
17 Feb 2023, 03:29 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Siap Jadi Duta Informasi Kebijakan Pemerintah
04 Dec 2024, 08:22 WIB
Supriansa: Putusan PN Jakpus Rusak Tatanan Demokrasi di Indonesia
03 Mar 2023, 06:39 WIB
Peresmian Gedung Baru STT INTI: Komitmen Mencetak Pemimpin Rohani Tangguh untuk Menghadapi Masa Depan
26 Sep 2024, 10:25 WIB
Perayaan Natal Nasional 2024: Refleksi Kasih, Solidaritas, dan Kerukunan Bangsa
30 Dec 2024, 11:44 WIB
Kampung Reforma Agraria Bukit Sinyonya Jadi Ruang Kreatif dan Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa Bandung
28 Sep 2025, 12:29 WIB
Jumat Curhat Srikandi Polri Bersama Dasawisma RW. 03 Pulau Untung Jawa
17 Feb 2023, 03:29 WIB


