Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 10 Pengajuan Restorative Justice
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SuaraLintasNusantara.com - Jakarta - Rabu 10 Mei 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 dari 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan...
- Tersangka ULAM SAID bin ALMI dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka NOVA SARI binti ZAINAL ABIDIN dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka HARIADI alias ARI alias PULUNG dari Kejaksaan Negeri Mataram yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka MUHAMMAD IRSAL, S.H bin alm SULAIMAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 49 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka SUHAERI als BACIL bin SANA dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka AANG HERDIANA dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka MOCHAMMAD YOGA PRATAMA BUDIMAN Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka FIRMANSYAH alias ALDO dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka WILMA ARDILLA dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
- Tersangka REXY ARDA GUSEMA alias REXY dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
HAM di Ruang Digital
23 May 2026, 20:50 WIB
Obrolan Umat Rpk: Dana Kas dan Bayang-Bayang Korupsi
14 Feb 2026, 15:55 WIB
KPK Diingatkan Soal Syarat Mutlak OTT
26 Nov 2025, 15:15 WIB
Gugatan Wanprestasi Rp 8,1 Miliar Masuk Sidang Perdana, Komisaris PT Ratu Mega Indonesia Asal Malaysia Mangkir
01 Jul 2025, 09:19 WIB
SAKSI Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Demi Advokat Tony Budidjaja, Tegaskan Lawan Kriminalisasi Profesi
28 Apr 2025, 08:17 WIB
Remaja Tunarungu di Tangerang Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
25 Mar 2025, 03:25 WIB
Artikel Lainnya
Apresiasi Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN, Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Masyarakat Dapat Terlibat Aktif Menyelesaikan Masalah Pertanahan
20 Dec 2024, 14:23 WIB
Upaya Negara Menjamin Hak Masyarakat Adat Melalui Peningkatan Kesejahteraan dan Kelestarian Kebudayaan
19 May 2023, 10:02 WIB
Kapolres Tangsel: Ini Bukan Intoleran, Ini Murni Tindak Pidana, Oknum Pelaku D dan I Ditetapkan Tersangka
07 May 2024, 15:31 WIB
Ponpes Al Zaytun Berbagi Kasih dengan Pewarna Indonesia dalam Bhakti Ramadan 2025
17 Mar 2025, 09:05 WIB
FFI Umumkan Dewan Juri Akhir, Anggun Siap Meriahkan Malam Anugerah Piala Citra 2024
14 Nov 2024, 14:24 WIB
Pdt. Shephard Supit : Beri yang Terbaik untuk Indonesia
16 Nov 2023, 06:11 WIB
Artikel Lainnya
Apresiasi Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN, Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Masyarakat Dapat Terlibat Aktif Menyelesaikan Masalah Pertanahan
20 Dec 2024, 14:23 WIB
Upaya Negara Menjamin Hak Masyarakat Adat Melalui Peningkatan Kesejahteraan dan Kelestarian Kebudayaan
19 May 2023, 10:02 WIB
Kapolres Tangsel: Ini Bukan Intoleran, Ini Murni Tindak Pidana, Oknum Pelaku D dan I Ditetapkan Tersangka
07 May 2024, 15:31 WIB
Ponpes Al Zaytun Berbagi Kasih dengan Pewarna Indonesia dalam Bhakti Ramadan 2025
17 Mar 2025, 09:05 WIB
FFI Umumkan Dewan Juri Akhir, Anggun Siap Meriahkan Malam Anugerah Piala Citra 2024
14 Nov 2024, 14:24 WIB
Pdt. Shephard Supit : Beri yang Terbaik untuk Indonesia
16 Nov 2023, 06:11 WIB
