KAMAIRA Dampingi Anak Disabilitas Korban Dugaan Perundungan di Jakarta Pusat
Nick Irwan
Jurnalis
Kasus dugaan perundungan terhadap anak penyandang disabilitas berinisial M di Jakarta Pusat memasuki babak baru. Yayasan KAMAIRA resmi memberikan pendampingan hukum, sementara Komnas Anak dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat turut memantau pemulihan korban. Bagaimana perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik ini?
SLNpost, JAKARTA – Yayasan KAMAIRA resmi memberikan pendampingan hukum kepada seorang anak penyandang disabilitas berinisial M yang menjadi korban dugaan perundungan dan kekerasan di kawasan RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Pendampingan tersebut diberikan setelah orang tua korban menandatangani surat kuasa khusus kepada tim hukum Yayasan KAMAIRA pada 17 Juni 2026.
Kasus yang menyita perhatian publik itu bermula dari peristiwa yang terjadi pada 7 Juni 2026. Berdasarkan laporan yang telah diterima kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan yang melibatkan dua anak berinisial A dan R, yang juga masih berstatus anak di bawah umur. Sesuai ketentuan perlindungan anak, identitas lengkap seluruh pihak tidak dipublikasikan.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan luas setelah informasi mengenai kondisi korban beredar di media sosial. Korban diketahui sempat menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan saat ini masih dalam proses penyidikan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Juru Bicara Yayasan KAMAIRA, Andreas Hutagalung, mengatakan pihaknya akan mendampingi korban dan keluarga selama proses hukum berlangsung. Menurut dia, surat kuasa yang diberikan keluarga menjadi dasar bagi tim hukum untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk hak atas perlindungan, pemulihan, dan pendampingan hukum.
Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian sejumlah pihak. Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama jajaran pemerintah setempat diketahui telah mengunjungi korban dan keluarga sebagai bentuk dukungan moral sekaligus memastikan korban memperoleh layanan kesehatan dan pendampingan sosial yang diperlukan. Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung proses pemulihan korban.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Perwakilan Komnas Anak yang menjenguk korban menilai penanganan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban. Komnas Anak juga mendorong adanya evaluasi terhadap pengawasan ruang publik yang menjadi lokasi kejadian agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Karena para terlapor masih berstatus anak, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang tersedia.
Pendiri Yayasan KAMAIRA, Richardo Yohanes Sitanggang, mengatakan pendampingan yang diberikan bertujuan memastikan korban memperoleh hak-haknya secara utuh. Selain mengawal proses hukum, pihaknya juga mendorong adanya dukungan pemulihan kesehatan dan pendampingan psikologis bagi korban.
Yayasan KAMAIRA berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik dalam proses hukum maupun proses pemulihan. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pencegahan perundungan dan kekerasan terhadap anak, termasuk anak penyandang disabilitas yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman di ruang publik.
Kasus yang menimpa M menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, pemerintah, hingga aparat penegak hukum. Selain penanganan perkara secara profesional, perhatian terhadap pemulihan korban dan penguatan sistem perlindungan anak menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi seluruh anak.
Nick Irwan
Jurnalis
Jurnalis berdedikasi dengan fokus pada berita investigasi dan human interest.
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Ma'had Al-Zaitun Tetap Konsisten Berbagi di Hari Raya Idul Adha
20 Jun 2024, 04:55 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Dokumen Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Jambi
22 Mar 2023, 05:31 WIB
Bagaimana Persamaan Fisika Menyelesaikan Permasalahan di Tapteng?
03 Aug 2025, 16:03 WIB
Kunjungan Masyarakat ke KIPP IKN Saat Libur Lebaran Berjalan Lancar dan Tertib
02 Apr 2025, 06:03 WIB
PB Ferkushi Gelar Kejurnas dan Babak Kualifikasi Pon XXI 2024
28 Jul 2023, 14:13 WIB
GBI Glow Fellowship Centre Rayakan HUT RI ke-80 dengan Seminar, Ibadah, dan KKR
23 Aug 2025, 08:43 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Ma'had Al-Zaitun Tetap Konsisten Berbagi di Hari Raya Idul Adha
20 Jun 2024, 04:55 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Dokumen Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Jambi
22 Mar 2023, 05:31 WIB
Bagaimana Persamaan Fisika Menyelesaikan Permasalahan di Tapteng?
03 Aug 2025, 16:03 WIB
Kunjungan Masyarakat ke KIPP IKN Saat Libur Lebaran Berjalan Lancar dan Tertib
02 Apr 2025, 06:03 WIB
PB Ferkushi Gelar Kejurnas dan Babak Kualifikasi Pon XXI 2024
28 Jul 2023, 14:13 WIB
GBI Glow Fellowship Centre Rayakan HUT RI ke-80 dengan Seminar, Ibadah, dan KKR
23 Aug 2025, 08:43 WIB


