Kapolres Tangsel: Ini Bukan Intoleran, Ini Murni Tindak Pidana, Oknum Pelaku D dan I Ditetapkan Tersangka
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
suaralintasnusantara.com - Berawal Viral dari Video penyerangan Beberapa orang didaerah Setu kepada Beberapa Mahasiswa Khatolik yang sedang melaksanakan Doa Rosario di rumah, Sebanyak empat warga yang melakukan penganiay...
suaralintasnusantara.com - Berawal Viral dari Video penyerangan Beberapa orang didaerah Setu kepada Beberapa Mahasiswa Khatolik yang sedang melaksanakan Doa Rosario di rumah,
Sebanyak empat warga yang melakukan penganiayaan ditetapkan menjadi tersangka.
Dua dari empat pelaku kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan penggerudukan untuk menghentikan Doa bersama tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan memberi penjelasan dalam Confrence Pers di Mapolres, murni ini bukan Intoleran, ini murni tindak pidana.
"Ada empat orang yang kami tangkap, yakni D, 53, I, 30, S, 36, dan A, 26. Dua pelaku D dan I ditetapkan tersangka karena melakukan intimidasi agar warga lainnya terpicu dalam kejadian itu," Ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa, 7 Mei 2024 di Mapolres Tangerang Selatan.
Ibnu memapaparkan S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di lokasi.
Ibnu menambahkan, kejadian bermula saat adanya kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang. Saat itu datang seorang pelaku D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak dan Arogan.
"Tidak lama berselang datang beberapa orang, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," jelasnya.
Ibnu menjelaskan kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar lokasi. "Dalam rekaman tersebut terdapat dimana 2 orang terekam membawa senjata tajam jenis pisau," jelasnya.
Kapolres Tangerang Selatan, mengatakan juga berdasarkan adanya peristiwa tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih dalam. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dugaan adanya tindak pidana.
"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti. Akhirnya sesuai cukup bukti, kami menetapkan 4 orang ini menjadi tersangka," ungkapnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(Red)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
HAM di Ruang Digital
23 May 2026, 20:50 WIB
Obrolan Umat Rpk: Dana Kas dan Bayang-Bayang Korupsi
14 Feb 2026, 15:55 WIB
KPK Diingatkan Soal Syarat Mutlak OTT
26 Nov 2025, 15:15 WIB
Gugatan Wanprestasi Rp 8,1 Miliar Masuk Sidang Perdana, Komisaris PT Ratu Mega Indonesia Asal Malaysia Mangkir
01 Jul 2025, 09:19 WIB
SAKSI Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Demi Advokat Tony Budidjaja, Tegaskan Lawan Kriminalisasi Profesi
28 Apr 2025, 08:17 WIB
Remaja Tunarungu di Tangerang Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
25 Mar 2025, 03:25 WIB
Artikel Lainnya
Wamen ATR/Waka BPN Minta Jajaran Menjadi Pelayan Publik yang Lebih Baik
09 May 2023, 13:48 WIB
Kementerian ATR/BPN Percepat Layanan dengan Digitalisasi Pertanahan
04 Feb 2025, 03:47 WIB
BMPTKKI Selenggarakan Seminar Akreditasi Perguruan Tinggi
17 Jul 2024, 06:01 WIB
Temui Pimpinan KPK, Menteri Nusron Bahas Perbaikan Bisnis Proses Layanan Pertanahan
22 Oct 2025, 12:54 WIB
Pesta Budaya Tamansari Sekaligus Sambut HUT Ke 496 Kota Jakarta
24 Jun 2023, 07:54 WIB
Deklarasi Kampanye Damai, RIDHO Serukan Trilogi Cinta
25 Sep 2024, 07:07 WIB
Artikel Lainnya
Wamen ATR/Waka BPN Minta Jajaran Menjadi Pelayan Publik yang Lebih Baik
09 May 2023, 13:48 WIB
Kementerian ATR/BPN Percepat Layanan dengan Digitalisasi Pertanahan
04 Feb 2025, 03:47 WIB
BMPTKKI Selenggarakan Seminar Akreditasi Perguruan Tinggi
17 Jul 2024, 06:01 WIB
Temui Pimpinan KPK, Menteri Nusron Bahas Perbaikan Bisnis Proses Layanan Pertanahan
22 Oct 2025, 12:54 WIB
Pesta Budaya Tamansari Sekaligus Sambut HUT Ke 496 Kota Jakarta
24 Jun 2023, 07:54 WIB
Deklarasi Kampanye Damai, RIDHO Serukan Trilogi Cinta
25 Sep 2024, 07:07 WIB
