Iklan
Beranda / Hukum
📰 HUKUM

Kejari Kota Bogor Waito Mongatelleng Musnahkan Barang Bukti yang Berkuatan Hukum Tetap

Elly Wati Simatupang

Elly Wati Simatupang

Jurnalis

📅 07 Apr 2023
⏱️ 07:22 WIB
⏱️ 1 min read
👁️ 2 views
Kejari Kota Bogor Waito Mongatelleng Musnahkan Barang Bukti yang Berkuatan Hukum Tetap

SuaraLintasNusantara.com - Bogor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor adakan giat pemusnahan barang bukti yang berkuatan hukum di halaman kantor Kejari Jalan Juanda Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (16/3/2023). Kaja...

SuaraLintasNusantara.com - Bogor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor adakan giat pemusnahan barang bukti yang berkuatan hukum di halaman kantor Kejari Jalan Juanda Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (16/3/2023).

Kajari Kota Bogor Waito Wongatelleng
mengatakan dalam pelaksanaan Pemusnahan barang bukti ini tentunya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Di tambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penanganan puluhan perkara yang dilakukan Kejari Kota Bogor dalam beberapa bulan terakhir ini.

Barang bukti yang di musnahkan berupa : Narkotika jenis Sabu 437,4646 gram, Ganja & Tembakau Psikotropika Psikotropika/Obat-obatan seperti Tramadol 279 butir Alprazolam 100 butir Valdimex Diazepam 2 butir, Hexymer 50 butir Trihexphenidyl 170 butir dan beberapa barang bukti lain dan pemotongan atau penghancuran barang bukti berupa sajam, Hp dan yang lainya,

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor beserta jajaran dan beberapa perwakilan instansi antara lain Pengadilan Negeri Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Dinas kesehatan Kota Bogor, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor. (Red/js)

Bagikan artikel ini:

Elly Wati Simatupang

Elly Wati Simatupang

Jurnalis

Pendiri Suara Lintas Indonesia

Komentar (0)

Login untuk memberikan komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Kategori Terkait