Iklan
Beranda / Pemerintah
📰 PEMERINTAH

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di NTT, Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

Elly Wati Simatupang

Elly Wati Simatupang

Jurnalis

📅 22 Sep 2025
⏱️ 04:28 WIB
⏱️ 2 min read
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di NTT, Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

suaralintasnusantara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan...

suaralintasnusantara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (18/09/2025).

Acara ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan pertanahan dan tata ruang berjalan adil serta berkelanjutan sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo.

Menurutnya, kegiatan serupa juga dilakukan serentak di tiga kabupaten di NTT, yakni Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia.

Dari hasil identifikasi awal, masyarakat hukum adat di Desa Boti, TTS, tercatat memiliki tanah ulayat seluas sekitar 293 hektare. Tahapan berikutnya mencakup penunjukan batas, persetujuan para pihak, pengukuran, hingga pemetaan bidang tanah untuk kemudian diterbitkan peta bidangnya.

Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, menyampaikan bahwa Suku Boti dipilih sebagai salah satu target pengadministrasian dan penyertipikatan tanah ulayat tahun 2025. Hal ini karena komunitas tersebut dinilai masih hidup, eksis, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan ini diharapkan dapat membawa cahaya baru dalam penyelesaian persoalan tanah ulayat. Kami juga mengingatkan masyarakat adat agar memanfaatkan tanah sesuai hukum adat, menjaga alam, dan meningkatkan kesejahteraan,” jelas Eduard.

Selain sosialisasi, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada warga.

Kegiatan ini turut dihadiri pejabat Kanwil BPN Provinsi NTT, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTT, serta merupakan bagian dari program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia.

Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan posisinya sebagai motor penggerak perlindungan tanah ulayat demi terciptanya keadilan agraria di Indonesia.

Bagikan artikel ini:

Elly Wati Simatupang

Elly Wati Simatupang

Jurnalis

Pendiri Suara Lintas Indonesia

Komentar (0)

Login untuk memberikan komentar

Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Kategori Terkait