Segel Tempat Ibadah GKPS, Bupati Purwakarta Tidak Mencerminkan Toleransi Beragama
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SuaraLintasNusantara.com|Jakarta - Penyegelan bangunan yang dipakai warga GKPS Purwakarta untuk beribadah oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika adalah tindakan diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi antar uma...
SuaraLintasNusantara.com|Jakarta - Penyegelan bangunan yang dipakai warga GKPS Purwakarta untuk beribadah oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika adalah tindakan diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama. Tidak adanya IMB yang disebut sebagai alasan penyegelan bangunan gereja adalah alasan yang dibuat-buat oleh Bupati, mengingat beberapa gereja di Purwakarta sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah namun izin tersebut tidak juga diperoleh. Gereja-gereja seperti Huria Kristen Indoensia (HKI) Purwakarta dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Purwakarta dan Gereja Kristen Perjanjian Baru juga mengalami nasib yang sama.
PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14 mengamanatkan kepala daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah, sementara jemaat terus mengupayakan dukungan KTP 90 dan 60. Jauh sebelum diterbitkannya PBM 9 dan 8 tahun 2006, pengajuan izin tak kunjung membuahkan hasil.
Tindakan intolerasi dengan alasan IMB dan berpedoman pada PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 sangat tidak tepat. Keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antar umat beragama di Purwakarta, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah.
Berdasarkan kondisi ini, kami menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indoensia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mendesak bupati Purwakarta untuk mengeluarkan izin sementara serta segera mencari solusi bagi umat GKPS dan gereja lainnya di Purwakarta agar dapat melaksanakan peribadahan mereka dengan aman dan nyaman.
Kami menolak semua bentuk diskriminasi dan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh siapapun di negara Pancasila ini, apalagi dengan motif kepentingan tertentu yang merusak sendi persatuan dan kesatuan bangsa.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita bersama sebagai sesama anak bangsa.
Jakarta, 4 April 2023B
Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI
Pdt.Henrek Lokra, Sekretaris Eksekutif
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Setya Kita Pancasila Gelar Pertandingan Tinju Jalanan Bersama Brenkz Street Fighter di Depok
07 Oct 2024, 00:18 WIB
Kementerian PANRB Minta BKN Kaji Potensi Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK
03 May 2023, 13:51 WIB
Perempuan Merdeka
15 Aug 2026, 10:52 WIB
PGI Dukung Seruan Tutup TPL di Sumatera Utara
15 May 2025, 02:43 WIB
Bedah Buku “Spektrum Kota Malang” Rayakan Satu Abad Stadion Gajayana
03 Nov 2024, 12:29 WIB
PGI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera
23 Jan 2026, 02:37 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Setya Kita Pancasila Gelar Pertandingan Tinju Jalanan Bersama Brenkz Street Fighter di Depok
07 Oct 2024, 00:18 WIB
Kementerian PANRB Minta BKN Kaji Potensi Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK
03 May 2023, 13:51 WIB
Perempuan Merdeka
15 Aug 2026, 10:52 WIB
PGI Dukung Seruan Tutup TPL di Sumatera Utara
15 May 2025, 02:43 WIB
Bedah Buku “Spektrum Kota Malang” Rayakan Satu Abad Stadion Gajayana
03 Nov 2024, 12:29 WIB
PGI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera
23 Jan 2026, 02:37 WIB


