Kementerian ATR/BPN Terus Lakukan Penelitian Terkait Penerbitan HGB di Pagar Laut Tangerang
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Jakarta – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis kembali menanggapi polemik terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (H...
Jakarta – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis kembali menanggapi polemik terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Tanggapan tersebut ia sampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Rabu (22/01/2025) malam.
Karo Humas menjelaskan bahwa proses penelitian terkait penerbitan sertipikat tersebut masih berlanjut baik dari sisi internal maupun eksternal. "Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data dan memastikan tidak ada tumpang tindih peta tematik, khususnya yang berkaitan dengan batas garis pantai," terangnya.
Ia menegaskan, bahwa penerbitan HGB bukanlah proses yang cepat dan sembarangan. Proses administrasi pendaftaran tanah, diungkapkan Karo Humas ATR/BPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. "Pendaftaran tanah melibatkan dua aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik dan penguasaan yuridis," lanjut Harison Mocodompis.
Jika ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran, menurutnya pembatalan sertipikat dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. "Pembatalan sertipikat yang diterbitkan dalam waktu kurang dari lima tahun dapat dilakukan melalui prosedur cacat administrasi, sementara yang lebih dari lima tahun harus melalui pengadilan," imbuh Karo Humas.
Oleh sebab itu, Harison Mocodompis menegaskan pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan, seperti HGB, tidak cacat, tidak prematur, dan sesuai prosedur. "Bahkan jika ada pembatalan terhadap 263 bidang di kawasan Kohod Paku Haji, proses pembatalannya harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ucapnya.
Kendati demikian, ia juga mengapresiasi masukan masyarakat yang sangat berharga. Selain itu, Karo Humas menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah.
"Sebagai bagian dari upaya transparansi, Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan digitalisasi melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan Sentuh Tanahku, yang memungkinkan publik mengakses informasi secara lebih terbuka," pungkas Harison Mocodompis. (MW/JR)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Tagar Terkait
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Publik Apresiasi Densus 88 Tindak Bripda HS yang Langgar Hukum
11 Feb 2023, 11:23 WIB
Segel Tempat Ibadah GKPS, Bupati Purwakarta Tidak Mencerminkan Toleransi Beragama
04 Apr 2023, 05:28 WIB
Dukung Peningkatan Ekosistem Investasi, Menteri Nusron Akan Percepat Penyusunan 2.000 RDTR
16 Dec 2024, 05:40 WIB
Mendag Busan Dorong Hilirisasi, Bidik Potensi Ekspor Gambir Bernilai Tambah
21 Nov 2025, 05:00 WIB
Tim Pemenangan RIDHO Kota Bekasi Resmi Dilantik
14 Sep 2024, 04:01 WIB
Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp161 Miliar
19 Oct 2025, 14:50 WIB
Artikel Terkait
Artikel Lainnya
Publik Apresiasi Densus 88 Tindak Bripda HS yang Langgar Hukum
11 Feb 2023, 11:23 WIB
Segel Tempat Ibadah GKPS, Bupati Purwakarta Tidak Mencerminkan Toleransi Beragama
04 Apr 2023, 05:28 WIB
Dukung Peningkatan Ekosistem Investasi, Menteri Nusron Akan Percepat Penyusunan 2.000 RDTR
16 Dec 2024, 05:40 WIB
Mendag Busan Dorong Hilirisasi, Bidik Potensi Ekspor Gambir Bernilai Tambah
21 Nov 2025, 05:00 WIB
Tim Pemenangan RIDHO Kota Bekasi Resmi Dilantik
14 Sep 2024, 04:01 WIB
Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp161 Miliar
19 Oct 2025, 14:50 WIB


