Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
SuaraLintasNusantara.com - Jakarta - Selasa 09 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUT...
SuaraLintasNusantara.com - Jakarta - Selasa 09 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (alm) dalam perkara peredaran narkoba.
Adapun amar putusan terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (alm) pada pokoknya, yaitu:
1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
3. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.
4. Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:
o 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3419 gram).
o 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,7385 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 10,1245 gram).
o 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 101 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,2051 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3720 gram).
1 (satu) buah kardus warna cokelat yang berisikan:
o 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 963,3952 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,8201 gram, serta untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 9,9740 gram).
o 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 973,5606 gram, dan untuk pembuktian d ipersidangan dengan berat netto 9,8911 gram, serta untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 10,0126 gram).
o 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 924,3158 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 5,1549 gram, serta untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 5,2625 gram).
1 (satu) buah handphone merk Huawei 40RS warna hitam tanpa simcard dengan IMEI 8623930449810894 dan 862393049856475 (DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN).
1 (satu) unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199 (DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA MELALUI SAKSI ARIF HADI PRABOWO).
1 (satu) lembar printout berisikan potongan video liputan tvOne menit 4.56 berisikan press release yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Komandan Distrik Militer (Dandim), dan Walikota yang dimuat oleh akun YouTube tvOneNews dan diupload tanggal 21 Oktober 2022 dengan judul Jenderal Polisi Pengendali shabu Telusur tvOne.
1 (satu) dokumen berisikan 1 (satu) surat perintah, 7 (tujuh) surat ketetapan status barang sitaan, dan 2 (dua) berita acara pemusnahan barang bukti (TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA);
1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan potongan video liputan tvOne selama 16 detik tentang press release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan tvOne tanggal 15 Juni 2022 (DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA);
5. Menetapkan agar Negara membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menyatakan sikap selama tujuh hari.
(Red)
Elly Wati Simatupang
Jurnalis
Pendiri Suara Lintas Indonesia
Komentar (0)
Login untuk memberikan komentar
Silakan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar pada artikel ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Kategori Terkait
Artikel Terkait
HAM di Ruang Digital
23 May 2026, 20:50 WIB
Obrolan Umat Rpk: Dana Kas dan Bayang-Bayang Korupsi
14 Feb 2026, 15:55 WIB
KPK Diingatkan Soal Syarat Mutlak OTT
26 Nov 2025, 15:15 WIB
Gugatan Wanprestasi Rp 8,1 Miliar Masuk Sidang Perdana, Komisaris PT Ratu Mega Indonesia Asal Malaysia Mangkir
01 Jul 2025, 09:19 WIB
SAKSI Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Demi Advokat Tony Budidjaja, Tegaskan Lawan Kriminalisasi Profesi
28 Apr 2025, 08:17 WIB
Remaja Tunarungu di Tangerang Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
25 Mar 2025, 03:25 WIB
Artikel Lainnya
Pdt. Shephard Supit : Beri yang Terbaik untuk Indonesia
16 Nov 2023, 06:11 WIB
Unggul Sementara, Tim Tri-Haris Bakal Turunkan Satgas Pengamanan Suara untuk Kawal Rekapitulasi di KPU
29 Nov 2024, 07:31 WIB
Sertifikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat
02 Oct 2025, 07:07 WIB
Ketua PGLII Kota Bandung mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin
02 Apr 2025, 14:10 WIB
Pembuatan Film Dokumenter Kyai Tunggul Wulung Upaya Menggali Spirit Pewartaan Injil
29 Mar 2023, 14:15 WIB
Merawat Nalar Sehat Bangsa Demi Peradaban Damai
25 Sep 2025, 12:54 WIB
Artikel Lainnya
Pdt. Shephard Supit : Beri yang Terbaik untuk Indonesia
16 Nov 2023, 06:11 WIB
Unggul Sementara, Tim Tri-Haris Bakal Turunkan Satgas Pengamanan Suara untuk Kawal Rekapitulasi di KPU
29 Nov 2024, 07:31 WIB
Sertifikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat
02 Oct 2025, 07:07 WIB
Ketua PGLII Kota Bandung mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin
02 Apr 2025, 14:10 WIB
Pembuatan Film Dokumenter Kyai Tunggul Wulung Upaya Menggali Spirit Pewartaan Injil
29 Mar 2023, 14:15 WIB
Merawat Nalar Sehat Bangsa Demi Peradaban Damai
25 Sep 2025, 12:54 WIB
